Megapolitan

Ganjil Genap di Jakarta Diperluas di 13 Titik

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik sistem ganjil genap menjadi 13 ruas di wilayah Ibu Kota. Kebijakan itu berlaku mulai Senin (25/10/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dinas Perhubungan, untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

“Rapat tadi memutuskan, bahwa titik ganjil genap (gage) yang tadinya 3 kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Sambodo di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Untuk waktu operasional sistem ganjil genap tersebut dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut berlaku kecuali hari libur.

“Berlaku hanya hari Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” beber Sambodo.

Adapun 13 ruas jalan tersebut meliputi, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. (dan)

Back to top button