• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia akan Hapus Syarat Tes PCR bagi Turis yang Sudah Divaksin Lengkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 April 2022 - 02:22
in Internasional
malaysia

Arsip - Suasana jalan di depan Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, setelah pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan COVID-19 (19/3/2020). ANTARA/Reuters/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia akan menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah vaksinasi mulai 1 Mei, kata Menteri Kesehatan Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Rabu.

Dia mengatakan mereka yang dibebaskan dari kewajiban tes PCR adalah pelaku perjalanan berusia 13 tahun ke atas yang telah divaksinasi lengkap atau mempunyai riwayat tertular Covid-19 dalam waktu enam hingga 60 hari sejak sembuh sebelum berangkat ke Malaysia.

BacaJuga:

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah juga dibebaskan dari tes PCR terlepas dari status vaksinasinya.

Baca Juga: Ledakan di Restoran Somalia Tewaskan Enam Orang

“Bagaimanapun, pelaku perjalanan dengan status vaksinasi tidak lengkap atau belum menerima vaksinasi melakukan tes pra-keberangkatan atau dua hari sebelum berangkat ke Malaysia (dengan RT-PCR atau RTK-Ag Professional),” katanya.

Mereka juga harus menjalani tes Covid-19 dalam tempo 24 jam setelah kedatangan menggunakan RTK antigen dengan supervisi klinik pengobatan swasta.

“Mereka yang belum vaksin juga perlu menjalankan karantina wajib selama lima hari di tempat penginapan termasuk rumah; dan dikehendaki menjalani RT-PCR pada hari keempat atau RTK-Ag professional pada hari kelima,” katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).

Malaysia juga akan membebaskan kewajiban memakai masker kecuali di ruangan tertutup.(mg2)

Tags: DivaksinMalaysiaSyarat Tes PCRturis
Berita Sebelumnya

Presiden Ukraina Hargai Undangan Indonesia ke KTT G20 Bali

Berita Berikutnya

Presiden Minta Pengusaha Jernih Sikapi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Berita Terkait.

ilustrasi tembak
Internasional

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:02
ai
Internasional

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:09
Elon Musk
Internasional

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:18
kamboja
Internasional

Bahas Konflik Kamboja-Thailand, Para Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:16
tambang
Internasional

HeiDai Gou, dari Tambang Hitam Menuju Kawasan Hijau

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:07
AS
Internasional

AS Sita Lagi Kapal Tanker Minyak di Lepas Pantai Venezuela

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03
Berita Berikutnya
jokowii

Presiden Minta Pengusaha Jernih Sikapi Larangan Ekspor Minyak Goreng

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.