• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia akan Hapus Syarat Tes PCR bagi Turis yang Sudah Divaksin Lengkap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 28 April 2022 - 02:22
in Internasional
malaysia

Arsip - Suasana jalan di depan Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, setelah pemerintah Malaysia mengumumkan pembatasan pergerakan COVID-19 (19/3/2020). ANTARA/Reuters/pras

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia akan menghapus kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang sudah vaksinasi mulai 1 Mei, kata Menteri Kesehatan Khairy Jamalludin di Kuala Lumpur, Rabu.

Dia mengatakan mereka yang dibebaskan dari kewajiban tes PCR adalah pelaku perjalanan berusia 13 tahun ke atas yang telah divaksinasi lengkap atau mempunyai riwayat tertular Covid-19 dalam waktu enam hingga 60 hari sejak sembuh sebelum berangkat ke Malaysia.

BacaJuga:

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI

Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS Jika Blokade Selat Hormuz Berlanjut

Pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah juga dibebaskan dari tes PCR terlepas dari status vaksinasinya.

Baca Juga: Ledakan di Restoran Somalia Tewaskan Enam Orang

“Bagaimanapun, pelaku perjalanan dengan status vaksinasi tidak lengkap atau belum menerima vaksinasi melakukan tes pra-keberangkatan atau dua hari sebelum berangkat ke Malaysia (dengan RT-PCR atau RTK-Ag Professional),” katanya.

Mereka juga harus menjalani tes Covid-19 dalam tempo 24 jam setelah kedatangan menggunakan RTK antigen dengan supervisi klinik pengobatan swasta.

“Mereka yang belum vaksin juga perlu menjalankan karantina wajib selama lima hari di tempat penginapan termasuk rumah; dan dikehendaki menjalani RT-PCR pada hari keempat atau RTK-Ag professional pada hari kelima,” katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (27/4/2022).

Malaysia juga akan membebaskan kewajiban memakai masker kecuali di ruangan tertutup.(mg2)

Tags: DivaksinMalaysiaSyarat Tes PCRturis

Berita Terkait.

ABK
Internasional

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

Jumat, 17 April 2026 - 18:01
Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI
Internasional

Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI

Jumat, 17 April 2026 - 13:03
Nuklir
Internasional

Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS Jika Blokade Selat Hormuz Berlanjut

Kamis, 16 April 2026 - 12:01
Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran
Internasional

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran

Rabu, 15 April 2026 - 12:36
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Internasional

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 01:23
Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
Internasional

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Selasa, 14 April 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.