Headline

Hasto Jalani Sidang Putusan Kasus Perintangan Penyidikan Siang Ini

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menjalani sidang putusan terkait dugaan kasus perintangan penyidikan korupsi dan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini dijadwalkan mulai pukul 13.30 WIB dan akan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Rios Rahmanto bersama hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Andi menambahkan bahwa proses persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan ruang sidang, jumlah penonton yang diperbolehkan masuk dibatasi maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 masyarakat umum dan 40 perwakilan media cetak serta fotografi. Masyarakat yang tidak dapat memasuki ruang sidang akan ditempatkan di lobi PN Jakarta Pusat sesuai kapasitas.

Bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya secara langsung, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya tepat di depan gedung PN Jakarta Pusat, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Andi juga menghimbau masyarakat, baik yang berada di dalam maupun di luar gedung pengadilan, agar mengikuti jalannya persidangan melalui siaran langsung yang telah disediakan demi menjaga ketertiban.

“Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lingkungan pengadilan, karena akan ada penutupan sejumlah ruas jalan di sekitar Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Hasto diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku antara 2019 hingga 2024. Salah satu bentuk penghalangan tersebut yakni dengan memerintahkan agar telepon genggam Harun direndam dalam air melalui perantara penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, usai penangkapan anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam tersebut untuk menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Saeful Bahri, atas dugaan pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu dapat mempengaruhi Komisi Pemilihan Umum untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku seperti dilansir Antara.

Atas kasus ini, Hasto menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button