Headline

Amankan Sidang Putusan Hasto, Polisi Kerahkan 1.658 Personel

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan dengan mengerahkan sebanyak 1.658 personel gabungan dalam rangka mengamankan jalannya sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memastikan bahwa pengamanan dilaksanakan secara profesional dan humanis. Ia mengimbau agar massa yang hadir tetap tertib, tidak melakukan provokasi, tidak melawan petugas, menghindari pembakaran ban bekas, serta tidak merusak fasilitas umum.

“Kami mengajak peserta aksi untuk tetap menjaga kesopanan dan ketertiban. Polisi siap melayani dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali di PN Jakarta Pusat.

Menurut Susatyo, personel yang dikerahkan merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek. Mereka bertugas mengamankan area dalam ruang sidang dan juga luar gedung untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa dan mencegah bentrokan.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar menghindari sekitar wilayah PN Jakarta Pusat selama proses sidang demi kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan.

Sejumlah kelompok massa sudah mulai berkumpul sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, serta Komunitas Cinta Kasih Negeri melakukan aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Kemudian pukul 09.00 WIB, KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) menggelar aksi di lokasi yang sama, menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dengan menggaungkan slogan “Save Demokrasi”.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi justru mendukung keputusan PN Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Sedangkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi dan Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan.

Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka selama 2019 hingga 2024.

Ia diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air setelah tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam guna mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku juga didakwa memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu mempengaruhi KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku seperti dilansir Antara.

Atas perkara ini, Hasto terancam hukuman berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button