Headline

Pemerintah RI Turun Tangan, Ketua DPRD Rembang dan 4 WNI Ditahan Saudi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turun tangan melakukan, advokasi kepada Ketua DPRD Rembang Supadi yang ditahan otoritas Kerajaan Arab Saudi atas tuduhan pelanggaran visa saat berhaji.

“Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Di antaranya melakukan, komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi. Supadi dan empat orang lainnya ditangkap otoritas Arab Saudi karena diduga melanggar aturan keimigrasian terkait haji.

“Melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan pengadian pidana,” ucap Judha.

Termasuk menyampaikan, perkembangan kasus tersebut kepada pihak keluarga dan berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.

“Menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm, red) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan,” tutur Judha.

KJRI Jeddah mendapatkan laporan penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji. Atas laporan tersebut, Tim KJRI lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.

Pada 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi. Kelimanya berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

“Ditahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal,” beber Judha.

Sidang perdana kasus itu berlangsung pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa. Sementara sidang kedua pada 10 Juli dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.

“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” imbuh Judha. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button