Menag Prof Nasaruddin Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK

INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Prof Nasaruddin Umar mengatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita serahkan sepenuhnya ke KPK,” ujar Nasaruddin usai meluncur program gerakan wakaf di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Nasaruddin enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Diketahui, pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah memeriksa Yaqut dan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Selain itu KPK juga telah menggeledah direktorat penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) Kemenag dan rumah Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kasus tersebut KPK memprediksi ada kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Sebelumnya pada penyelenggaraan haji 2023-2024 Pemerintah Saudi Arabia memberikan kuota tambahan haji 20 ribu.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membagi skema kuota tambahan haji tersebut 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Pembagian skema tersebut didasari oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005/2023. (nas)