Headline

Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus, Pengamat: Harus Sasar Semua PIHK

INDOPOSCO.ID – Pengamat Haji dan Umrah Ade Marfuddin mengatakan, pengungkapan dugaan kasus kuota haji harus menyasar semua Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pasalnya dugaan jual beli kuota haji khusus tersebut melibatkan semua PIHK.

“Jadi KPK harus menyelidiki dugaan semua PIHK. Ada dugaan keterlibatan mereka dalam bagi-bagi kuota haji khusus,” ujar Ade melalui gawai, Sabtu (16/8/2025).

Ia menyebut, keterlibatan PIHK atas dugaan pembagian kuota haji, khususnya pada kuota haji khusus. Setelah Pemerintah Saudi Arabia memberikan kuota tambahan haji 2023-2024 sebanyak 20 ribu kepada Indonesia.

Pada kuota tambahan haji tersebut, lanjutnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membaginya atas skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. “Kita bicara kuota tambahan 20 ribu. Merujuk undang-undang (UU) pembagian 92 persen untuk haji reguler, 8 persen haji khusus,” bebernya.

“Menteri Agama merubah dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus,” imbuhnya.

Ia menegaskan, jelas keputusan Menag tersebut melanggar UU. Dan dugaan jual beli kuota juga melanggar UU. “Dalam UU juga dilarang jual beli kuota,” tegasnya.

Menurut dia, dengan kasus dugaan kuota haji ini telah mencederai hak jemaah haji reguler. Yakni daftar tunggu jemaah haji reguler. “Dugaan jual beli kuota ini jelas mencederai daftar tunggu jemaah haji,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kasus kuota haji. Sejumlah saksi diperiksa, di antaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta jajaran Kementerian Agama serta pemilik PIHK.

Bahkan tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama hingga kediaman Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button