Headline

Server PDN Diretas, Kominfo Dianggap Tak Responsif atas Surat Resmi Ditjen Imigrasi

“Dari 800 file, hanya 190 yang tersedia dari cadangan PDN, dengan tujuh di antaranya dapat digunakan untuk memulihkan kekurangan. Oleh karena itu, penggunaan data dari Pusdakim adalah solusi yang memadai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan rencananya untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo yang akan mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki cadangan data.

“Dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan Pusat Data Nasional (PDN), saya akan segera menandatangani Keputusan Menteri yang mengatur tentang keharusan bagi kementerian, lembaga, dan daerah untuk memiliki cadangan data,” kata Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis (27/6/2024).

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyiapkan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun fasilitas pencadangan data telah tersedia, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 mesin virtual (virtual machine/VM) data yang telah dicadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong pengguna, yaitu kementerian, lembaga, dan daerah, untuk melakukan pencadangan data mereka.

“Namun, kebijakan ini bergantung pada pengguna (tenant). Ini bukan untuk menyalahkan mereka, tetapi sebagai evaluasi bersama. Terkadang, tenant mengalami kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk infrastruktur pencadangan karena masalah anggaran atau sulit menjelaskan urgensi pencadangan data kepada pihak keuangan atau auditor,” kata dia.

Budi Arie menyatakan bahwa dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, pencadangan data ke PDN akan menjadi wajib bagi kementerian, lembaga, dan daerah, bukan lagi opsional seperti sebelumnya.

“Kebijakan ini akan menjadi kewajiban, bukan lagi pilihan seperti sebelumnya. Saya akan menandatanganinya paling lambat hari Senin (1/7/2024),” tutupnya. (fer)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button