Dipecat DKPP, Begini Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari

INDOPOSCO.ID – Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal ini, Hasyim malah mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung KPU pada Rabu (3/7/2024).
Ia juga meminta maaf kepada awak media yang selama ini telah berinteraksi dengannya.
“Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” kata Hasyim singkat.
Sebagaimana diketahui, pada sidang kode etik yang berlangsung pada hari ini, DKPP telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hasyim sebagai ketua KPU usai terbukti melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 oleh (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Selain mengabulkan pengaduan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, dalam putusannya, Hendy pun menjelaslan putusan ini akan diteruskan kepada Presiden Jokowi.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ucap Heddy yang kemudian diikuti ketukan palu.
Kasus ini sendiri diadukan oleh korban yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam pokok aduan, teradu (Hasyim) diadukan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu (korban) yang bekerja sebagai anggota PPLN di salah satu negara Eropa.
Selain itu, teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Meski demikian, teradu membantah semua dalil pengadu tersebut karena bersifat subjektif dan mengada-ada.
DKPP pun mengungkapkan dalam dua sidang pemeriksaan terungkap sejumlah fakta bahwa teradu menjalin komunikasi intens kepada pengadu yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak pertama kali bertemu.
Lalu, teradu juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk pengadu. Bahkan, teradu juga sempat mengajak pengadu untuk berhubungan badan. Tak hanya itu, teradu juga berjanji menikahi pengadu.
Usai diminta oleh pengadu, teradu membuat pernyataan akan membelikan apartemen hingga membiayai kebutuhan sebanyak Rp30 juta perbulan.
DKPP pun menilai perlakuan teradu kepada pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan melainkan seperti sepasang kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dia hanya mengikuti sidang secara daring. (dil)