Nasional

DKPP Ungkap 22 Pemberhentian Tetap Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2025

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa sepanjang tahun ini DKPP telah mencatat berbagai pelanggaran serius terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Fakta persidangan DKPP menunjukkan upaya masif dari peserta pemilu menggoyahkan profesionalitas penyelenggara,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada 22 penyelenggara pemilu, sementara 11 lainnya dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi.

Selain itu, terdapat 80 sanksi peringatan keras dan delapan peringatan keras terakhir terhadap penyelenggara dari berbagai daerah.

“Ini bukan asumsi. Ini fakta,” ujar Heddy.

Ia menambahkan, fenomena tekanan politik demi kemenangan kontestasi menjadi ancaman serius terhadap demokrasi elektoral.

DKPP mencatat sejumlah putusan penting sebagai bukti keseriusan menegakkan etika penyelenggara pemilu. Antara lain, Putusan Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, DKPP mencopot Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, dalam Putusan Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025, DKPP memberhentikan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, bersama dua komisioner lainnya, Ance Wally dan Benny Karubaba.

Heddy menekankan bahwa pemilu dan pilkada bukan semata perebutan kursi kekuasaan, melainkan proses sakral penyerahan mandat rakyat untuk lima tahun ke depan.

“Jika hanya dipahami sebagai kontestasi, peserta akan cenderung menghalalkan segala cara—termasuk menggoda integritas penyelenggara. Ini bahaya nyata bagi demokrasi kita,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button