Terkait Kasus Kematian Wartawan di Karo, Ini Permintaan Komnas HAM

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal melakukan, penyelidikan terkait meninggalnya seorang wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu (47) di Sumatera Utara (Sumut) dalam peristiwa kebakaran. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (27/6/2024) pukul 02.30 WIB.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menaruh perhatian atas kasus tersebut. Peristiwa kebakaran melanda rumah Sempurna tepatnya terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Karo.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media pemberitaan dan Tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara, bahwa peristiwa kebakaran terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut,” kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Hal itu sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa tersebut dengan profesional dan selalu di-update perkembangannya kepada masyarakat.
“(Penegakan hukum) akuntabel, adil, transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya,” ujar Atnike Nova.
Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi berpendapat.
“Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, yakni saudara Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya,” imbuhnya. (dan)