MUI: Larangan Judi Online Turunkan Pinjol Ilegal

INDOPOSCO.ID – Judi dalam bentuk apapun merupakan tindakan yang terlarang, karena dilarang oleh agama Islam.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) KH Marsudi Syuhud melalui gawai, Rabu (3/7/2024).
Ia menuturkan, pemerintah telah melarang adanya judi, baik offline maupun online. Sehingga, aktivitas judi merupakan tindakan yang dilarang oleh agama dan pemerintah.
“MUI mendukung 100 persen atas larangan pemerintah ini untuk ditegakkan,” tegasnya.
Pasalnya, menurutnya, persoalan judi online berkaitan juga dengan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Jika judi online ini berhasil ditutup, maka persoalan pinjaman online ilegal juga akan turun.
“Pinjaman online tetap berjalan, OJK akan mengontrol hal ini. Sehingga bunganya tidak terlalu tinggi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, mengutip ahli IT bahwa pertama kali yang menutup judi online ini adalah pemerintah, dalam hal ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Bisa dimulai dari PPATK yang bisa melihat siapa saja yang dilaporkan kepada yang membuat kebijakan,” katanya.
“Di sini ada hukum, maka lembaga hukum. Ketika sudah dilaporkan ke lembaga hukum, nanti bank-bank yang sebagai fasilitas judi online, bisa dilihat putaran di situ,” imbuhnya.
(nas)