Penerima Bansos Terlibat Judol, MUI: Pemerintah Harus Coret Mereka

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online (judol). Langkah tersebut sudah sangat tepat, karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025). Ia mengaku miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online.
“Dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos, data 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” bebernya.
Ia mengatakan, dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman..Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
“Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut,” kata Zainut.
Ia menegaskan, judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
“Dampak mudaratnya sangat luar biasa di antaranya memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan,” ungkap Zainut.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” sambungnya.
Zainut menambahkan, salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli, judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.
“Maka tidak heran jika ada penerima bansos yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” ucapnya.
“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” tambahnya.
Zainut meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judol, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian di Indonesia.(nas)