Nusantara

Bendahara Desa Sukamaju Ditangkap Gara-gara Gunakan Anggaran untuk Judi Online

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang menahan seorang pria berinisial MY (33) yang merupakan Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga menggunakan dana desa untuk judi online (judol) dan trading.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (23/6) dan terbukti menggunakan dana desa anggaran 2024 sebanyak Rp127 juta untuk bermain judol dan trading,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko seperti dikutip Antara, Selasa (24/6/2025).

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang seolah-olah sebagai tim pengelola kegiatan (TPK).

“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut dimiliki oleh tersangka.

“Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya.

Kemudian, dana milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai untuk judol dan trading forex.

“Uangnya habis digunakan untuk bermain judol dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa,” ujarnya.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara tersebut berawal ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa.

“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya.

Ia menyebut total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184 juta. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56 juta.

“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 juta,” ucapnya.

Menurut Kapolres, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button