Headline

Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online Bisa Etik di MKD

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pernyataan ini ia ungkapkan, menanggapi laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana yang menyebut ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online.

Dia pun meminta agar PPATK membuka datanya dan menyampaikan hasil laporan pemeriksaannya untuk diserahkan kepada Komisi III.

“Yang nantinya setelah menjadi laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi III DPR. MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini di gedung DPR RI, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

“Misalnya menyangkut nama Bambang Pacul yang melakukan transaksi (judi online) di dalam laporan pemeriksaannya (yang menyebutkan) Bambang Pacul diduga melakukan transaksi tidak wajar. (Maka) Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD,” sambung politisi PDIP ini.

Sebagaimana diketahui Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan Kesetjenan bermain judi online, dengan perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jadi, ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan ada (bermain judi online),” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Sementara aktivitas perjudian daring yang dipotretnya itu, lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh anggota legislatif tersebut.

“Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai ada miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar (rupiah),” beber Ivan menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menanyakan adalah keterlibatan anggota dewan dalam permainan judi online.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun mengatakan bahwa fenomena judi online saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Menurutnya, pemain judi online pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. Habiburokhman mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi online pun bisa dipidana.

“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana. Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta infonya,” kata Habiburokhman.

Walaupun begitu, menurutnya, DPR pun bakal merumuskan terkait tindakan persuasif atau tindakan represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Hal itu karena jika langsung terhadap tindakan represif, penjara akan langsung dipenuhi para penjudi. “PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak,” kata dia. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button