Survei KedaiKOPI, Sebagian Besar Warga Tolak Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Lembaga Survei KedaiKOPI menyampaikan, hasil survei opini publik terkait pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan di Jakarta. Sebagian besar orang tidak setuju kebijakan tersebut. Survei dilakukan pada 11 – 14 Juni 2024.
Persentasenya sebanyak 49,2 persen responden menyatakan, tidak setuju terhadap kebijakan dalam membatasi usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan di Jakarta.
“Berdasarkan temuan kami, sebanyak 49,2 persen responden menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan adanya aturan yang membatasi jumlah usia dan kepemilikan kendaraan bermotor,” Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Angka tersebut lebih banyak dibandingkan dengan publik yang setuju dengan persentase 40,2 persen, dan 10,6 persen sisanya mengaku tidak tahu dengan adanya kebijakan tersebut.
“Bahkan bagi responden yang berasal dari generasi X dan milenial tingkat tidak setujunya lebih dari 50 persen, yakni 57,9 persen dan 55,2 persen dan generasi Z,” ucap Ibnu.
Sebanyak 54,7 persen masyarakat yang tidak setuju akan undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 April 2024 tersebut beralasan, bahwa kondisi ekonomi masyarakat penuh ketidakpastian untuk membeli kendaraan baru secara berkala.
“54,7 persen yang menyatakan tidak setuju beralasan, bahwa kondisi masyarakat secara ekonomi sangat sulit untuk meremajakan kendaraan pribadinya, misalkan setiap 10 tahun sekali,” jelas Ibnu.
“Jadi, ini menjadi faktor terbesar penolakan mereka akan kebijakan pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan,” tambahnya.
Faktor kedua terbesar, masyarakat lebih menginginkan pemerintah fokus kepada kelayakan kendaraan alih-alih usia kendaraan (23,3 persen), dan alasan ketersediaan akses transportasi umum tidak merata, itu menjadi alasan terbesar ketiga (13,2 persen).
Pembatasan usia kendaraan merupakan kebijakan dibuat Pemerintah Kota Jakarta dalam mengurangi angka kemacetan dan tingginya polusi udara. Kebijakan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024. (dan)