MKD Surati Kesekjenan Minta Gaji-Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif Dihentikan

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan. Dek Gam mengatakan surat itu dikirim per hari ini.
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dek Gam menyebut permintaan itu tak dikhususkan untuk lima anggota Dewan yang baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai. Ia menyebut bisa saja penonaktifan anggota Dewan bertambah di kemudian hari.
“Ya kita nggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi, siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujar politikus PAN ini.
“Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat, jadi kita nggak nyebutkan lima orang itu,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui pada Minggu (31/8/2025), lima anggota DPR RI telah dinonaktifkan oleh partainya. Mereka antara lain, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Keputusan penonaktifan ini diumumkan lewat siaran pers resmi pada Minggu (31/8). Hal itu berlaku efektif mulai Senin 1 September 2025.
Bahkan, Fraksi Partai NasDem DPR RI juga telah meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada kedua anggota DPR, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu
Laiskodat
guna menindaklanjuti Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang
menonaktifkan kedua anggota tersebut
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Viktor Laiskodat di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
(dil)