100 Pasangan Ijab Kabul di Istiqlal, Menag: Akad Nikah Itu Mengandung 3 Dimensi

INDOPOSCO.ID – Masjid Istiqlal kembali menjadi saksi sejarah pada Kamis (4/9/2025). Sebanyak 100 pasangan pengantin mengucap ijab kabul secara serentak dalam Nikah Fest, program nikah massal yang menjadi rangkaian acara Blissful Mawlid dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Kegiatan ini digelar bukan sekadar untuk memeriahkan peringatan maulid, melainkan juga sebagai jalan bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas dan warga kurang mampu untuk memperoleh kepastian hukum pernikahan. Tahun ini, tema yang diangkat adalah “Cinta dalam Ridha Ilahi.”
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hadir langsung memberi nasihat pernikahan. Ia mengingatkan bahwa akad nikah bukanlah perjanjian biasa.
“Akad nikah itu mitzaqan ghaliza, perjanjian suci. Ia mengandung tiga dimensi, yaitu peristiwa hukum, adat, dan syariah, yang semuanya memperkuat ikatan rumah tangga,” ujar Nasaruddin dalam sambutannya di hadapan ratusan calon pengantin yang mengikuti Nikah Fest tersebut.
Menurutnya, pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membawa keberkahan. “Pernikahan akan membawa banyak keberkahan, di antaranya peningkatan rezeki, kematangan berpikir, dan keteguhan iman,” katanya seraya menekankan pentingnya melangsungkan pernikahan sesuai syariat Islam tanpa menunda waktu.
Nasaruddin juga menyoroti aspek hukum pernikahan. Ia menyebut bahwa sahnya perkawinan tidak hanya ditentukan oleh agama, melainkan juga pencatatan resmi di KUA sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
“Sampulnya itu (akta nikah) ada lambang Garuda. Tidak gampang lambang ini muncul, karena itu adalah lambang negara. Itu simbolis sebagai suatu bukti kehadiran negara merestui perkawinan,” jelasnya.
Dokumen akta nikah, lanjut Nasaruddin, memiliki fungsi vital. “Akta nikah menjadi dokumen penting untuk mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga paspor. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan memperoleh layanan publik, termasuk hak untuk berhaji,” terangnya.
Bahkan bagi ASN maupun pegawai BUMN, akta nikah menjadi syarat administratif untuk memperoleh hak-hak keluarga. “Selain itu, akta nikah juga diperlukan bagi pegawai negeri atau pegawai BUMN untuk mendapatkan tunjangan keluarga, asuransi, hingga fasilitas lain. Karena itu, para pengantin diminta untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik,” pintanya.
Selain dimensi hukum, Nasaruddin juga menilai adat memiliki peran penting dalam memperkokoh ikatan keluarga. Adat memberi nuansa budaya yang memperkuat rumah tangga.
Sementara itu, dari sisi syariah, peran penghulu menjadi saksi perubahan status hukum hubungan laki-laki dan perempuan. “Dengan akad, cinta semakin dalam, dan doa para malaikat turut mengiringi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan bahwa Nikah Fest adalah bagian dari program strategis nasional untuk memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. Tahun ini saja, kegiatan serupa sudah digelar tiga kali.
“Kalau sudah cukup umur, tidak usah ragu-ragu untuk segera melangsungkan pernikahan. Karena nikah itu adalah pintu keberkahan,” kata Abu.
Kemenag sendiri memberikan dukungan berupa mahar pernikahan, suvenir, modal usaha, hingga fasilitas menginap di hotel. Sebelumnya, para calon pengantin juga menjalani serangkaian persiapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan, bimbingan perkawinan, hingga penyelesaian administrasi di KUA masing-masing. (her)