• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mendagri Jelaskan Dasar Hukum Dukungan Pemda Terhadap PSN

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 2 November 2025 - 22:32
in Nasional
tito

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai usai membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program Kementerian/Lembaga Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (27/10/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

BacaJuga:

Biodiversitas Tak Bisa Diselamatkan Sendirian, ICTB 2026 Satukan Sains hingga Masyarakat

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Pendidikan Papua Barat Hanya Ramai di Kota, DPD RI: Kami Kawal Sasar hingga ke Pinggiran

Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.

“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Yahnu menambahkan pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.

Yahnu menilai, arahan Tito Karnavian dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau jalan tengah, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.

Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.

Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.

Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.

“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pembiayaan yang terarah, koordinasi lintas level pemerintahan, serta ruang konsultasi terbuka antara pusat dan daerah dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi PSN.

Arahan Mendagri Tito Karnavian bukan peringatan, melainkan ajakan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif dan merata.

Dengan pendekatan yang tegas namun kolaboratif, pelaksanaan Program Strategis Nasional diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (ney)

Tags: Mendagripemdaprogram strategis nasionalPSN

Berita Terkait.

bio
Nasional

Biodiversitas Tak Bisa Diselamatkan Sendirian, ICTB 2026 Satukan Sains hingga Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:07
Theddeus Octavianus Hari Prasetyono
Nasional

MGBKI Minta Revisi PP 28/2024 Dikawal Ketat, Ini Alasannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:15
Siswa Sekolah
Nasional

Pendidikan Papua Barat Hanya Ramai di Kota, DPD RI: Kami Kawal Sasar hingga ke Pinggiran

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:15
HUT Ke-81 TNI
Nasional

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kekuatan Tentara Bukan Sekadar Senjata

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:49
abdul
Nasional

Mendikdasmen: Guru Bukan Cuma Ngajar, tapi Bangun Peradaban

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:28
dob
Nasional

DOB Papua Utara Tak Cukup Modal Aspirasi, DPD RI: Butuh Dukungan Politik di Pusat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:29

OLAHRAGA

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit
Olahraga

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Editor Ali Rachman
Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17

INDOPOSCO.ID - Bukan sekadar perjalanan dari Jakarta menuju Lombok. Sebanyak 120 pengendara dari berbagai komunitas roda dua bersiap menempuh perjalanan...

SelengkapnyaDetails
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32
diks

Kevin Diks Ungkap Modal Garuda Jelang Final FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3899 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2697 shares
    Share 1079 Tweet 674
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.