• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BKSDA Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penjual Suvenir Satwa Dilindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 2 November 2025 - 23:33
in Nasional
bksda

Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna (tengah) saat mengikuti konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Banjar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan sanksi hukum bagi penjual suvenir satwa dilindungi setelah pengungkapan kasus perdagangan 1.930 bagian satwa liar dilindungi di Kabupaten Banjar.

“Kami menghimbau masyarakat tidak memperdagangkan produk suvenir dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.

BacaJuga:

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Keanekaragaman hayati adalah titipan anak cucu kita, mari kita jaga bersama,” kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu.

Ia menyebutkan sanksi untuk perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagian nya dalam keadaan mati, paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, BKSDA Kalsel dan Polres Banjar berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari toko milik HA, petugas menemukan 1.930 bagian satwa liar dilindungi, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta gagang dan pipa rokok dari tanduk satwa.

Terhadap tangkapan bagian tubuh satwa itu, kata Agus, barang bukti bisa dimusnahkan atau dititipkan di lembaga penelitian atau museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun menunggu keputusan pengadilan.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bersama BKSDA Kalsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fadli mengatakan bahwa pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikan sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025. Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam. (bro)

Tags: bksdaPenjual Suvenir Satwa Dilindungisanksi hukum

Berita Terkait.

gadai
Nasional

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026

Kamis, 3 September 2026 - 17:27
bnpb
Nasional

Karhutla Mengamuk di Sejumlah Daerah di Indonesia, Puluhan Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 17:07
bc2
Nasional

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Kamis, 3 September 2026 - 15:35
ponpes
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, JPPI Sebut Evaluasi Pemerintah Hanya Ritual Birokrasi

Kamis, 3 September 2026 - 15:15
Data Jadi Pintu Bansos, DPR Dorong Pemutakhiran hingga Tingkat Desil
Nasional

Desil Mendadak Naik, Warga Miskin Terancam Kehilangan Bansos

Kamis, 3 September 2026 - 13:25
Modernisasi Pemantauan Lalu Lintas, Korlantas Optimalisasi Aplikasi Turjawali
Nasional

Cegah Karhutla, BRIN Pantau Tinggi Muka Air Tanah Gambut

Kamis, 3 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.