• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BKSDA Ingatkan Sanksi Hukum bagi Penjual Suvenir Satwa Dilindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 2 November 2025 - 23:33
in Nasional
bksda

Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna (tengah) saat mengikuti konferensi pers pengungkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Banjar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan sanksi hukum bagi penjual suvenir satwa dilindungi setelah pengungkapan kasus perdagangan 1.930 bagian satwa liar dilindungi di Kabupaten Banjar.

“Kami menghimbau masyarakat tidak memperdagangkan produk suvenir dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.

BacaJuga:

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Keanekaragaman hayati adalah titipan anak cucu kita, mari kita jaga bersama,” kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu.

Ia menyebutkan sanksi untuk perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

“Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagian nya dalam keadaan mati, paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, BKSDA Kalsel dan Polres Banjar berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar.

Dari toko milik HA, petugas menemukan 1.930 bagian satwa liar dilindungi, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta gagang dan pipa rokok dari tanduk satwa.

Terhadap tangkapan bagian tubuh satwa itu, kata Agus, barang bukti bisa dimusnahkan atau dititipkan di lembaga penelitian atau museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun menunggu keputusan pengadilan.

Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bersama BKSDA Kalsel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Fadli mengatakan bahwa pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikan sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025. Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam. (bro)

Tags: bksdaPenjual Suvenir Satwa Dilindungisanksi hukum

Berita Terkait.

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?
Nasional

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:01
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10
UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia
Nasional

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14
menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.