INDOPOSCO.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pada Pekerja Pengemudi Online disambut antusias oleh kalangan pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang diumumkan pada momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, itu membatasi potongan aplikator maksimal hanya 8 persen dari total tarif perjalanan.
Artinya, para driver kini berhak memperoleh hingga 92 persen dari nilai transaksi. Selama ini, potongan yang dikenakan aplikator diketahui mencapai 20 persen bahkan lebih.
Meski terdengar menguntungkan, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut belum tentu membuat pendapatan driver meningkat secara signifikan.
“Mitra pengemudi memang mendapatkan 92 persen per transaksi. Tetapi kalau volume transaksinya turun, pendapatan akhir bisa saja justru lebih kecil dibanding sebelumnya,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu perusahaan aplikator melakukan penyesuaian besar terhadap strategi bisnis mereka. Salah satunya dengan mengurangi jumlah order yang diberikan kepada pengemudi.
Tulus mencontohkan, jika sebelumnya seorang driver bisa memperoleh sekitar 20 perjalanan dalam sehari, maka ke depan jumlah itu berpotensi turun menjadi hanya 5 hingga 10 perjalanan.
“Aplikator bisa saja mengurangi frekuensi perjalanan untuk menekan biaya operasional,” kata Tulus.
Tak hanya itu, Tulus menilai penghasilan tambahan dari tips penumpang juga berpotensi berkurang. Selama ini, banyak pengguna memberikan tips karena merasa prihatin dengan besarnya potongan yang diterima driver.
“Pengguna bisa berpikir kesejahteraan driver sudah membaik sehingga tidak lagi memberikan tips,” jelasnya.
Ia menambahkan, angka potongan 8 persen juga tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan praktik di negara lain. Berdasarkan riset FKBI, potongan ideal sebenarnya berada di kisaran 10 hingga 15 persen.
Di sejumlah negara, potongan aplikator rata-rata jauh lebih besar. Singapura dan Malaysia menerapkan potongan 10–20 persen, Jepang 10–15 persen, Inggris dan Prancis 15–25 persen, India 20–25 persen, China maksimal 30 persen, bahkan Amerika Serikat mencapai 25–40 persen.
“Potongan 8 persen dari sisi bisnis dan struktur tarif merupakan anomali dan menjadi salah satu yang paling rendah di dunia,” tegas Tulus.
Meski demikian, FKBI meminta seluruh pihak tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan driver dan keberlangsungan ekosistem transportasi online. Tulus mengingatkan para pengemudi agar tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
“Tak ada alasan untuk berkendara seenaknya atau ugal-ugalan, karena kesejahteraan pengemudi sudah lebih terjamin,” tambahnya. (her)










