• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Driver Untung atau Justru Tekor?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41
in Nasional
Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojol sedang menunggu penumpang di kawasan Margonda, Depok, akhir April 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi - Sejumlah pengemudi ojol sedang menunggu penumpang di kawasan Margonda, Depok, akhir April 2024 lalu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pada Pekerja Pengemudi Online disambut antusias oleh kalangan pengemudi ojek online (ojol). Aturan yang diumumkan pada momentum Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, itu membatasi potongan aplikator maksimal hanya 8 persen dari total tarif perjalanan.

Artinya, para driver kini berhak memperoleh hingga 92 persen dari nilai transaksi. Selama ini, potongan yang dikenakan aplikator diketahui mencapai 20 persen bahkan lebih.

BacaJuga:

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Meski terdengar menguntungkan, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai kebijakan tersebut belum tentu membuat pendapatan driver meningkat secara signifikan.

“Mitra pengemudi memang mendapatkan 92 persen per transaksi. Tetapi kalau volume transaksinya turun, pendapatan akhir bisa saja justru lebih kecil dibanding sebelumnya,” ujar Tulus melalui gawai, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu perusahaan aplikator melakukan penyesuaian besar terhadap strategi bisnis mereka. Salah satunya dengan mengurangi jumlah order yang diberikan kepada pengemudi.

Tulus mencontohkan, jika sebelumnya seorang driver bisa memperoleh sekitar 20 perjalanan dalam sehari, maka ke depan jumlah itu berpotensi turun menjadi hanya 5 hingga 10 perjalanan.

“Aplikator bisa saja mengurangi frekuensi perjalanan untuk menekan biaya operasional,” kata Tulus.

Tak hanya itu, Tulus menilai penghasilan tambahan dari tips penumpang juga berpotensi berkurang. Selama ini, banyak pengguna memberikan tips karena merasa prihatin dengan besarnya potongan yang diterima driver.

“Pengguna bisa berpikir kesejahteraan driver sudah membaik sehingga tidak lagi memberikan tips,” jelasnya.

Ia menambahkan, angka potongan 8 persen juga tergolong sangat rendah jika dibandingkan dengan praktik di negara lain. Berdasarkan riset FKBI, potongan ideal sebenarnya berada di kisaran 10 hingga 15 persen.

Di sejumlah negara, potongan aplikator rata-rata jauh lebih besar. Singapura dan Malaysia menerapkan potongan 10–20 persen, Jepang 10–15 persen, Inggris dan Prancis 15–25 persen, India 20–25 persen, China maksimal 30 persen, bahkan Amerika Serikat mencapai 25–40 persen.

“Potongan 8 persen dari sisi bisnis dan struktur tarif merupakan anomali dan menjadi salah satu yang paling rendah di dunia,” tegas Tulus.

Meski demikian, FKBI meminta seluruh pihak tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan driver dan keberlangsungan ekosistem transportasi online. Tulus mengingatkan para pengemudi agar tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Tak ada alasan untuk berkendara seenaknya atau ugal-ugalan, karena kesejahteraan pengemudi sudah lebih terjamin,” tambahnya. (her)

Tags: ojolTarif

Berita Terkait.

Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Nasional

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Jalur Sumatera–Jawa

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:10
UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia
Nasional

UU Migas Baru Jadi Penentu Masa Depan Investasi Energi Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:14
menlu
Nasional

9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Bebas, Menlu: Mereka Segera Pulang

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:06
rini
Nasional

Semangat Harkitnas, Menteri PANRB: Perkuat Manfaat Digital dengan Cerdas dan Bijak

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:05
wni
Nasional

Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan 9 WNI ke Tanah Air

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:10
imin
Nasional

Rangkaian Puncak Haji di Armuzna Berjalan Lancar, Begini Harapan Cak Imin

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:48

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.