INDOPOSCO.ID – Di tengah derasnya arus transisi energi global, Indonesia dinilai tak bisa lagi hanya mengandalkan potensi sumber daya alam untuk menarik investasi migas. Kepastian regulasi kini menjadi faktor penentu apakah investor bertahan atau justru mengalihkan modalnya ke negara lain.
Isu tersebut mengemuka dalam ajang The 50th Indonesian Petroleum Association Convention & Exhibition (IPA Convex) 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (21/5/2026), saat sejumlah tokoh energi nasional menyoroti pentingnya percepatan revisi Undang-Undang (UU) Migas sebagai fondasi baru industri hulu migas Indonesia.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Purnomo Yusgiantoro, menilai sektor energi nasional membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan industri beberapa dekade ke depan sekaligus memberi rasa aman bagi investor.
“Jadi mudah-mudahan kita akan memiliki regulasi baru, undang-undang baru tentang migas,” kata Purnomo dalam sesi Plenary Special Session dengan tema Refleksi Strategi Kebijakan Energi untuk Masa Depan Indonesia.
Menurutnya, struktur regulasi energi Indonesia sebenarnya telah terbentuk cukup lengkap, mulai dari konstitusi hingga aturan teknis di tingkat kementerian dan lembaga. Namun perubahan dinamika industri membuat penyesuaian kebijakan menjadi kebutuhan mendesak.
“Jadi sebenarnya sudah cukup baik. Namun sekarang, mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Migas yang baru, kita bisa melakukan penyesuaian untuk 20 tahun ke depan,” kata Purnomo.
Ia juga menekankan iklim investasi migas tidak hanya ditentukan oleh besarnya cadangan energi, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan negara dan pelaku usaha.
“Kunci permainan adalah bagaimana kita menyeimbangkan antara kebutuhan pemerintah dan kebutuhan swasta,” jelasnya.
Purnomo menyebut karakter industri eksplorasi migas yang penuh risiko membuat investor sangat mempertimbangkan tingkat pengembalian modal sebelum menanamkan investasi.
“Pihak swasta selalu meminta, berikan saya tingkat pengembalian yang baik karena saya menghadapi eksplorasi. Dan eksplorasi itu penuh risiko dan ketidakpastian,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 2005-2008, Kardaya Warnika. Ia menilai Indonesia sejatinya tidak kalah dari negara lain dalam hal potensi sumber daya migas. Persoalan terbesar justru berada pada aspek kepastian hukum.
Kardaya mengungkapkan sejumlah investor memilih mengalihkan investasinya ke Vietnam maupun Myanmar karena regulasi di negara tersebut dinilai lebih pasti.
“Apakah potensi di sana lebih baik dari Indonesia? Jawabannya hampir sama. Potensi Indonesia jauh lebih baik. Lalu kenapa mereka pindah ke sana? Karena ada kepastian hukum. Itu saja,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Direktur MedcoEnergi, Hilmi Panigoro, menyoroti pentingnya menjaga kesakralan kontrak di industri migas nasional. Selain itu, ia menilai fleksibilitas fiskal juga perlu diperkuat agar proyek-proyek energi tetap ekonomis di tengah tekanan transisi energi global.
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah saat ini mulai menunjukkan sinyal positif bagi dunia usaha.
“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Kardaya. Kesakralan kontrak dan kepastian hukum,” ujar Hilmi.(her)


















