INDOPOSCO.ID – Bogor, 22-05-2026 — Sinergi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Tim gabungan mengamankan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 29 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Pulau Jawa. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Direktorat Dakjar BNN, BNNP Sumatera Selatan, dan BNNP Banten dalam operasi yang berlangsung pada 18–19 Mei 2026.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut merupakan wujud penguatan sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika jaringan internasional. “Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara. Bea Cukai bersama BNN akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari kegiatan sharing information dan joint analysis yang dilakukan tim gabungan terkait adanya dugaan pengiriman sabu menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak. Berdasarkan hasil surveillance, petugas mengidentifikasi kendaraan target berupa SUV.
Pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan pemantauan di wilayah KM 16 Banyuasin dan mendapati kendaraan target melintas menuju Jalan Tol Palembang–Lampung. Petugas kemudian melakukan tailing terhadap kendaraan yang dikendarai dua tersangka berinisial TAP dan Y hingga menuju Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Merak. Setelah tiba di wilayah Parung Panjang, Bogor, kedua tersangka meninggalkan SUV dan berpindah menggunakan taksi online menuju Bandara Soekarno-Hatta. Tim kemudian membagi personel untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan dan pergerakan para tersangka.
Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap SUV tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 29 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi narkotika jenis methamphetamine dengan estimasi berat total sekitar 29 kilogram yang disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil.
Dari hasil pengembangan, tim turut mengamankan satu tersangka lain berinisial I. Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil analisis jaringan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan masuk melalui jaringan internasional yang memanfaatkan jalur distribusi darat lintas Sumatera secara terorganisir dengan modus penyembunyian di dalam kendaraan untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Kantor Direktorat Interdiksi BNN guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan terkait. (ipo)









