• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Staf Ahli Menhub dalam Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 4 Juli 2023 - 22:29
in Headline
Barbuk-Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa), memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.

“Pemeriksaan dilakukan Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, atas nama Robby Kurniawan selaku ASN pada Kementerian Perhubungan dan Staf Ahli Menhub,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selain itu KPK juga turut memeriksa satu aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Dewi Suci dan pihak swasta bernama Thalita Azalia Pangestu.

Baca Juga : Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Tiga Pejabat Kabupaten Pemalang

Ali menerangkan ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN).

Sebelumnya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(bro)

Tags: Ditjen PerkeretaapianKasus KorupsiKPKMenhubStaf Ahli

Berita Terkait.

Roy-Suryo
Headline

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
Roy-Suryo
Headline

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:52
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14
Sebastian
Headline

Polisi Ungkap Detail Luka Tembak pada Jenazah Pilot AS Nicholas F. Goselin

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:03

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2286 shares
    Share 914 Tweet 572
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.