Vonis Kanjuruhan, Ini Kata Wapres untuk Keluarga Korban

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan banding hingga kasasi sebagai respon terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap empat orang terdakwa peristiwa tersebut.
“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Lombok Timur, NTB, Jumat (17/3/2023).
Wapres Ma’ruf menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” tambah Wapres.
Diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadir di Persidangan, Kenapa?