• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Kanjuruhan, Ini Kata Wapres untuk Keluarga Korban

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 17 Maret 2023 - 22:02
in Headline
amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023). Foto : BPMI Setwapres for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan banding hingga kasasi sebagai respon terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap empat orang terdakwa peristiwa tersebut.

“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Lombok Timur, NTB, Jumat (17/3/2023).

BacaJuga:

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Wapres Ma’ruf menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” tambah Wapres.

Diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadir di Persidangan, Kenapa?

Atas vonis tersebut, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ucap Imam pada Kamis (16/3).

Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya dilansir Antara.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih ditingkat penyelidikan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (aro)

Tags: kanjuruhanWapres

Berita Terkait.

amien
Headline

Spotlight on Controversial Video of Amien Rais, Hensa Questions Authenticity: “Is This Truly a Senior Statesman?”

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:46
rais
Headline

Soroti Kontroversi Video Amien Rais, Hensa: Ini Benar Tokoh Senior Bangsa?

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:35
Tembakau
Headline

KEK Tembakau Madura Dinilai Bertentangan dengan Filosofi Cukai dan Kesehatan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43
Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.