• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Kanjuruhan, Ini Kata Wapres untuk Keluarga Korban

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 17 Maret 2023 - 22:02
in Headline
amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-70 Nahdlatul Wathan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023). Foto : BPMI Setwapres for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan banding hingga kasasi sebagai respon terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap empat orang terdakwa peristiwa tersebut.

“Kanjuruhan kan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan, kalau masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding bahkan juga mungkin kasasi,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Lombok Timur, NTB, Jumat (17/3/2023).

BacaJuga:

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Wapres Ma’ruf menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers usai menghadiri Tasyakuran Hari Jadi Ke-70 Nahdlatul Wathan di Auditorium Majlis Dakwah Hamzanwadi II, Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW, Selong, kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari eksekutif tidak boleh mengintervensi karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” tambah Wapres.

Diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3) majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara.

Sementara, dua polisi lainnya yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sedangkan dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC saat itu divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU yang selama 6 tahun dan 8 bulan penjara. Sementara Suko Sutrisno, divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Juga: Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan Tolak Hadir di Persidangan, Kenapa?

Atas vonis tersebut, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyatakan bahwa keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena menunjukkan tidak adanya keadilan bagi para korban meninggal dunia pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

“Keluarga sudah menyatakan tidak puas, kecewa, tidak ada keadilan di sini. Tidak ada keadilan yang didapatkan oleh keluarga korban, apalagi ada yang (divonis) bebas,” ucap Imam pada Kamis (16/3).

Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, hingga kini juga masih belum menyentuh aktor intelektual pada peristiwa yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia pada 1 Oktober 2022 tersebut.

“Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan model B yang kita masukkan di Polres Malang,” ujarnya dilansir Antara.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, Tatak berencana untuk mendatangi Polres Malang di Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menanyakan kelanjutan laporan model B kasus Kanjuruhan yang hingga kini masih ditingkat penyelidikan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka. (aro)

Tags: kanjuruhanWapres

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari Dua Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov DKI Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06
bowo
Headline

Hadapi Ketidakpastian Global, Prabowo: Selamatkan Kekayaan Alam

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:16
hutla
Headline

Polri Segera Umumkan Tersangka 98 Kasus Karhutla Korporasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:25

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2644 shares
    Share 1058 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1287 shares
    Share 515 Tweet 322
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.