• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 27 April 2026 - 21:30
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengklaim dirinya bukan merupakan terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja pada September 2021. Ia menyebut status hukumnya tersebut berkaitan dengan pembatalan aturan terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

BacaJuga:

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Ia tak menjelaskan secara gamblang maksud di balik pembatalan ketentuan dalam kasusnya. Ia hanya merasa status hukumnya menjadi tidak pasti karena aturan tersebut sudah tidak berlaku, sekalipun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021.

“Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur Hidayat.

Ia memembantah predikat terpidana yang disematkan kepadanya dengan alasan bahwa undang-undang yang menjeratnya sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi, saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” klaim tokoh pergerakan buruh itu.

Jumhur pernah mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui cuitan di Twitter (kini menjadi X) pada Oktober 2020. Ia menyebut undang-undang tersebut dibuat untuk “investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021. Hakim menyatakan bahwa Jumhur terbukti menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Namun, dia tidak langsung ditahan setelah vonis karena masa hukuman tersebut hampir habis terpotong masa penahanan selama proses penyidikan (sekitar 7 bulan) dan kondisi kesehatannya. (dan)

Tags: Jumhur HidayatMahkamah KonstitusiMenteri Lingkungan Hidup

Berita Terkait.

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.