INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengklaim dirinya bukan merupakan terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja pada September 2021. Ia menyebut status hukumnya tersebut berkaitan dengan pembatalan aturan terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Ia tak menjelaskan secara gamblang maksud di balik pembatalan ketentuan dalam kasusnya. Ia hanya merasa status hukumnya menjadi tidak pasti karena aturan tersebut sudah tidak berlaku, sekalipun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021.
“Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur Hidayat.
Ia memembantah predikat terpidana yang disematkan kepadanya dengan alasan bahwa undang-undang yang menjeratnya sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi, saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” klaim tokoh pergerakan buruh itu.
Jumhur pernah mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui cuitan di Twitter (kini menjadi X) pada Oktober 2020. Ia menyebut undang-undang tersebut dibuat untuk “investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus”.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021. Hakim menyatakan bahwa Jumhur terbukti menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Namun, dia tidak langsung ditahan setelah vonis karena masa hukuman tersebut hampir habis terpotong masa penahanan selama proses penyidikan (sekitar 7 bulan) dan kondisi kesehatannya. (dan)










