• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 27 April 2026 - 21:30
in Nasional
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengklaim dirinya bukan merupakan terpidana dalam kasus penyebaran berita bohong terkait UU Cipta Kerja pada September 2021. Ia menyebut status hukumnya tersebut berkaitan dengan pembatalan aturan terkait oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

BacaJuga:

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Ia tak menjelaskan secara gamblang maksud di balik pembatalan ketentuan dalam kasusnya. Ia hanya merasa status hukumnya menjadi tidak pasti karena aturan tersebut sudah tidak berlaku, sekalipun Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021.

“Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur Hidayat.

Ia memembantah predikat terpidana yang disematkan kepadanya dengan alasan bahwa undang-undang yang menjeratnya sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi, saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” klaim tokoh pergerakan buruh itu.

Jumhur pernah mengkritik UU Cipta Kerja (Omnibus Law) melalui cuitan di Twitter (kini menjadi X) pada Oktober 2020. Ia menyebut undang-undang tersebut dibuat untuk “investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021. Hakim menyatakan bahwa Jumhur terbukti menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Namun, dia tidak langsung ditahan setelah vonis karena masa hukuman tersebut hampir habis terpotong masa penahanan selama proses penyidikan (sekitar 7 bulan) dan kondisi kesehatannya. (dan)

Tags: Jumhur HidayatMahkamah KonstitusiMenteri Lingkungan Hidup

Berita Terkait.

Workshop
Nasional

Dirjen Keuda Dorong BUMD Berbenah Total, Siap Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:25
Wihaji
Nasional

Saling Pahami Watak dan Bahasa Kasih Tingkatkan Kualitas Komunikasi Keluarga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:44
siswa
Nasional

SPMB 2026 Diawasi Ketat, Kemendikdasmen Minta Pemda Tutup Celah Titipan dan Pungutan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:06
kereta
Nasional

Perlintasan Kereta Ribuan, DPR: Jangan Tunggu Korban, Baru Pemerintah Bergerak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:05
wahana
Nasional

Wahana Artha Group Kumpulkan 67 Kantong Darah, Perkuat Budaya Kepedulian Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:40
mendikti
Nasional

Indonesia-Brasil Perkuat Riset Semikonduktor, Unicamp Siap Tampung 10 Mahasiswa Pascasarjana

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:20

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1491 shares
    Share 596 Tweet 373
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.