Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Hakim Itong

INDOPOSCO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00.
Sebagaimana pemberitahuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat, Itong terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.
Ada pula data hartanya terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.
Baca Juga : KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Hakim PN Surabaya
Selanjutnya, Itong juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan sebanding kas senilai Rp962.042.499,00.
Dengan begitu, keseluruhan total harta kekayaannya senilai Rp2.174.542.499,00.
KPK menetapkan Itong bersama panitera pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga : OTT KPK terhadap Hakim PN Surabaya Diduga dari Kasus PHI
Sementara itu, tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya merapatkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.
“Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut,” tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat bertemu pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
KPK beranggapan uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
“Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku dabir pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK,” tutur Nawawi.
Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga kesekian kali menjalakan komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan dengan mengunakan sebutan “upeti” untuk menyembunyikan arti dari pemberian uang.
“Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH,” kata Nawawi.
KPK mengatakan putusan yang diinginkan oleh Hendro, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dipecah sejumlah Rp50 miliar.
“Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,” tuturnya.
Pada bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro agar mewujudkan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.
“Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” tutur Nawawi.
KPK juga beranggapan Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan perihal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (mg4)