Headline

HW Cuci Otak Belasan Santriwati yang Dia Perkosa agar Tak Lapor

INDOPOSCO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan para santriwati korban asusila hingga istri dari terdakwa HW (36) diduga dicuci otaknya sehingga tak berani melaporkan tindakan asusila tersebut.

Menurut Asep, kasus yang menjerat HW itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena ia menilai dalam kasus HW itu terdapat ancaman-ancaman yang mempengaruhi kepada psikologis korban termasuk istrinya sendiri.

“Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya,” tutur Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga : Istri Gubernur Jabar Bantah Tutupi Kasus Pemerkosaan Santriwati

Asep mengatakan kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.

Menurut Asep, pelaku asusila rudapaksa itu memengaruhi para korbannya secara perlahan. Dengan berikan sejumlah fasilitas, baginya lagi, para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.

“Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga menguasai kebutuhan dan keinginan saya, dan seterusnya,” tutur Asep.

Baca Juga : Hukuman Pemberatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Unsur Pemerkosaan

Sedangkan istrinya pun, baginya pula, tidak berdaya dengan adanya dugaan ancaman psikologis dari HW. Bahkan, tutur ia, istrinya pun tak berdaya ketika memergoki HW sedang melakukan tindakan asusila kepada korbannya.

“Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa,” tuturnya pula.

Terkait motif dan metode yang dilakukan oleh HW, baginya, jaksa akan menyampaikan perihal tersebut ketika telah memeriksa HW dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

“Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku,” tutur ia lagi.

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan memikirkan seluruh aspek dampak yang terbuka dari fakta-fakta persidangan.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya,” tuturnya.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Ia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (mg4)

Back to top button