Nasional
Hukuman Pemberatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Unsur Pemerkosaan

INDOPOSCO.ID – Belum ada pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak seumur hidup atau hukuman mati.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir secara daring, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri
Pemberatan hukuman tersebut, menurut dia, apabila dilakukan dengan pemerkosaan. Dan setiap perbuatan seksual terhadap anak masuk kategori pemerkosaan.