INDOPOSCO.ID – DPR RI menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Benda Bergerak. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/9/2026).
“Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi, tanggal 20 Juli 2026 memutuskan bahwa telah dibentuk pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak. Untuk itu kami mohon persetujuan penetapan keanggotaan pansus dimaksud,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, memimpin jalannya agenda tersebut.
Susunan Pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak terdiri atas 30 anggota dari delapan fraksi. Keanggotaan tersebut mencakup perwakilan dari berbagai komisi di DPR RI.
Dari Fraksi PDI-Perjuangan, anggota Pansus terdiri atas Safaruddin, Agus Ambo Djiwa, Sofwan Dedy Ardyanto, Mufti A.N. Anam, Musthofa, dan Rieke Dyah Pitaloka. Fraksi Partai Golkar diwakili Rikwanto, Benny Utama, Doni Akbar, Samsul Bahri Tiyong, dan Bias Layar.
Fraksi Partai Gerindra menempatkan Mulyadi, Moreno Soeprapto, Adik Sasongko, dan Rahmawati. Sementara itu, Fraksi Partai NasDem diwakili Rudianto Lallo, Shohibul Imam, Muslim Ayub, dan Thoriq Majiddanor.
Adapun Fraksi PKB mengutus Eka Widodo, Eva Monalisa, Iyeth Bustami, dan Kaisar Abu Hanifah. Fraksi PKS diwakili Habib Idrus Salim Aljufri, Rizal Bawazier, dan Saadiah Uluputty. Fraksi PAN menempatkan Nasril Bahar bersama Abdul Hakim Bafagih, sedangkan Fraksi Partai Demokrat diwakili Hinca IP Pandjaitan dan Wahyu Sanjaya.
Setelah susunan keanggotaan ditampilkan selama beberapa saat, Puan meminta persetujuan anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah susunan keanggotaan pansus RUU tentang Jaminan Benda Bergerak tersebut dapat disetujui? Setuju,” kata Puan yang kemudian disambut persetujuan anggota Dewan yang hadir.
RUU tentang Jaminan Benda Bergerak merupakan upaya membentuk pengaturan yang lebih terpadu mengenai berbagai instrumen jaminan benda bergerak. Saat ini, pengaturan mengenai lembaga penjaminan benda bergerak seperti gadai, fidusia, dan resi gudang masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai gadai antara lain diatur dalam Pasal 1150 sampai Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara itu, jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan sistem resi gudang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011.
Pengaturan yang tersebar tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam praktik karena mekanisme dan ketentuan antar-instrumen belum seragam. RUU Jaminan Benda Bergerak diharapkan dapat mengintegrasikan pengaturan tersebut sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung proses eksekusi jaminan secara lebih efektif.
Wacana pembentukan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak sendiri telah bergulir sejak 2020. Pemerintah telah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU tersebut, yang kini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026. Dengan ditetapkannya susunan keanggotaan Pansus, pembahasan RUU Jaminan Benda Bergerak selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. (dil)























