• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hukuman Pemberatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Unsur Pemerkosaan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 15:10
in Nasional
kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Belum ada pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak seumur hidup atau hukuman mati.

Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir secara daring, Minggu (12/12/2021).

BacaJuga:

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Pemberatan hukuman tersebut, menurut dia, apabila dilakukan dengan pemerkosaan. Dan setiap perbuatan seksual terhadap anak masuk kategori pemerkosaan.

Baca Juga : KPAI Kutuk Oknum Ustaz Cabul di Bandung

“Maka bila pelaku terbukti melakukan tindakan itu, bisa dikenakan hukuman terberat sampai seumur hidup,” katanya.

Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Dan kasus pencabulan siswa oleh guru di Cilacap, Jawa Tengah. (nas)

Tags: Kasus PemerkosaanPemerkosaan Anakpencabulan anak

Berita Terkait.

Rakornas
Nasional

Rakornas Pariwisata 2026: Perkuat Transformasi Menuju Pariwisata Resilien dan Berkelanjutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03
Riset
Nasional

KKP Dukung Kolaborasi Riset Internasional di Melanesian Ocean Summit 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:22
Viva-Yoga
Nasional

Dukung Pidato Fiskal Presiden, Wamen Viva Yoga Pacu Kesejahteraan Lewat Transmigrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:01
Andre-Rosiade
Nasional

Ribuan Jemaah Haji Terancam Kelelahan, Timwas DPR Desak Optimalisasi Armada Bus

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:39
haji
Nasional

Kemenhaj: 100.268 Jemaah Haji Indonesia Telah Selesaikan Ketentuan Dam

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:07
dpd
Nasional

DPD RI: Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangun Masa Depan Bangsa Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.