INDOPOSCO.ID – Belum ada pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak seumur hidup atau hukuman mati.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir secara daring, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri
Pemberatan hukuman tersebut, menurut dia, apabila dilakukan dengan pemerkosaan. Dan setiap perbuatan seksual terhadap anak masuk kategori pemerkosaan.
Baca Juga : KPAI Kutuk Oknum Ustaz Cabul di Bandung
“Maka bila pelaku terbukti melakukan tindakan itu, bisa dikenakan hukuman terberat sampai seumur hidup,” katanya.
Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat. Dan kasus pencabulan siswa oleh guru di Cilacap, Jawa Tengah. (nas)










