Headline

KPAI Kutuk Oknum Ustaz Cabul di Bandung

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras aksi cabul oknum ustaz yang juga guru di salah satu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, sebagai Komisioner KPAI dirinya mengutuk perbuatan bejad yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat tersebut.

“KPAI mendorong pelaku dihukum maksimal 20 tahun sebagaiman tuntutan Jaksa, juga hukum tambahan kebiri karena korban banyak dan perbuatan bejad pelaku dilakukan berkali-kali,” tegas Retno, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : Kompolnas: Kasus Luwu Timur, Masyarakat Harus Dukung Polri

Pihaknya juga mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini, agar dapat melanjutkan masa depannya, karena trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.

“Selain pemulihak hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin Negara,” cetusnya.

Tak hanya itu, Retno juga meminta agar dicarikan satuan pendidikan baru untuk mereka agar bisa terus melanjutkan pendidikannya.

“Hak atas kesehatan anak-anak korban, juga anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya,” tuturnya.

Baca Juga : Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Pencabulan Anak Lutim

Demikian juga, perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung.  “Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” tegasnya.

Retno juga menpresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan penuntutan pun dengan hukuman maksimal.

“Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya,” harapnya.

KPAI juga meminta Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait. (yas)

 

Back to top button