• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Pencabulan Anak Lutim

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 9 Oktober 2021 - 22:15
in Daerah
Direktur LBH Makassar, Muhammad Hadir (kiri) Wakil Direkturnya, Aziz Dumpa (kanan) dan Resky Pratiwi (tengah) selaku tim kuasa hukum para anak korban memberikan keterangan saat Konperensi Pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir

Direktur LBH Makassar, Muhammad Hadir (kiri) Wakil Direkturnya, Aziz Dumpa (kanan) dan Resky Pratiwi (tengah) selaku tim kuasa hukum para anak korban memberikan keterangan saat Konperensi Pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/10/2021). ANTARA/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri profesional menangani kasus dugaan rudapaksa tiga anak oleh ayahnya berinisial SA, di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, yang penyelidikan dihentikan Polres setempat pada tahun 2019.

“Kami minta Polri lebih profesional. Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim karena menjaga identitas anak saja tidak mampu,” ujar Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jalan Nikel Raya, Sabtu.

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Bahkan kenyataan lain, tutur ia, saat Polres Lutim menjelaskan di media sosial internalnya malah mengatakan identitas asli ibu korban. Perihal ini pasti jadi preseden kurang baik dalam perihal penindakan perkara anak berhadapan dengan hukum dan ditaksir melabrak ketentuan yang ada.

Tidak hanya itu, sebagian kenyataan yang disampaikan dan diserahkan pada Polda Sulsel saat gelar perkara kedua pada Maret 2020 berbentuk bukti gambar para korban yang diabadikan ibunya berinisal SA ada kehancuran pada perlengkapan seksual pada ketiga buah hatinya, Tetapi kenyataan itu terkesan diabaikan.

Sedemikian itu pula informan SA sebelumnya sudah melaksanakan pengecekan kepada para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019 dan memperoleh surat referensi dari dokter lain untuk berobat. Tercatat, hasil analisis bahwa para anak korban hadapi kehancuran pada bagian anus dan vagina dan” child abuse” tidak ditaksir.

Berhubungan dengan penghentian perkara itu dalam cara penyelidikan lewat penentuan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan( SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim, pihaknya memperhitungkan sangat prematur.

Pengajuan bukti- bukti bukan wewenang LBH

Haedir menyinggung pertanyaan statment Polda Sulsel yang mempersilakan LBH untuk mengajukan bukti- bukti baru pada kasus ini supaya dapat dibuka. Bahwa statemen itu salah tujuan. Karena, tidak ada wewenang LBH mengutip dan mengajukan perlengkapan bukti, tetapi itu kewajiban dan ranah aparat kepolisian.

“Fakta-fakta yang telah disebutkan tadi, minimal ada tiga hal fakta yang harus diambil sendiri oleh polisi, bukan LBH,” ucapnya.

“Pertama hasil visum, kedua hasil rekam medik anak saat diperiksa di Rumah Sakit di Lutim. Ini harus diambil oleh polisi sendiri, LBH tidak bisa, LBH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan,” kata dia menegaskan.

Bagi ia, dalam ketentuan KUHPidana yang melaksanakan penyelidikan merupakan wewenang kepolisian. Bukan malah korban yang diberatkan, tetapi kepolisian alhasil untuk mengenali itu dibuka terlebih dulu perkaranya kembali setelah itu dilakukan penyelidikan, sedemikian itu sepatutnya.

“Bagaimana bisa korban dibebani pembuktian. Harusnya yang membuktikan itu penyidik. Siapakah yang berwenang mencari bukti dalam KUHP? itu polisi, penyidik dalam hal ini. Jadi tidak benar agar kita untuk menyampaikan bukti, karena bukti sebenarnya ada di rumah sekit, kita tidak punya akses,” paparnya.

Haedir mengatakan tata cara yang dijalani P2TP2A Luwu Timur sudah salah dengan mempertemukan para anak korban dengan tersangka pelaku. Sementara itu, prosedurnya tidak dibolehkan, sepatutnya para korban anak dijauhkan dari tersangka pelaku, dalam perihal asesmen, bukan malah kebalikannya memintanya tiba berjumpa. (mg4)

Tags: LBH MakassarLuwu Timurpencabulan anak

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.