Nusantara

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Serang Ditangkap Polda Banten

INDOPOSCO.ID– Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (36) seorang wiraswasta pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial Bunga berumur 12 tahun.

Kejadian terjadi pada bulan Februari 2023 lalu bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang,Provinsi Banten.

Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani menjelaskan awal kronologis kejadian pencabulan tersebut.

Ia memaparkan,sekira bulan Februari 2023 lalu korban mendownload aplikasi LITMACH kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal di aplikasi LITMACH tersebut, yang disebut oleh korban BOS MAFIA kemudian dari aplikasi LITMACH tersebut lanjut ke whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran.

Herlia menerangkan bahwa korban di ancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban. “Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut.

“Kemudian karena takut korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” terang Herlia,Senin (11/8/2025)

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban.

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” terang Herlia.

“Lalu IS mengatakan “Tidak usah nanti Apih transfer ”, kemudian korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal, lalu pada malam hari nya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu,” tambah Herlia.

Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. “Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan “ ya udah buat aja solny aaouh lgi gan ada uang” kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WS. Yaitu, ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi keruang tamu dan pada sekira pukul 24.00 Wib IS menyetubuhi korban diruang tamu kontrakan,” jelas Herlia.

Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.

“Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “Bis mafia chat Aoih nyuruh Apih sama Mbi bikin bideo lagi” kemudian keesokan hari nya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv,” tutur Herlia.

Herlia menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025. “Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. “Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.

“Motifnya adalah menyetubui korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambah Herlia.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button