Nusantara

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral di Medsos Deni Sumargo

INDOPOSCO.ID – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menyikapi tentang Kasus Persetubuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang viral di Podcast Curhat Deni Sumargo dengan narasumber Mawar (bukan nama sebenarnya).

Dalam hal ini Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani,SH,.MH menyampaikan perkembangan penanganan tersebut.

“Sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023, yang dilaporkan oleh (HA) sebagai ayah korban, telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, perkara dengan rersangka Ms sudah inkrah dan divonis 12 tahun penjara,” ucap Kompol Herlia,Rabu (21/5/2025)

Herlia membenarkan bahwa korban Mawar (-Red) pernah membuat laporan di Polda Banten sesuai dengan LP / B / 550 / XI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polresta Tangerang / Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 terkait laporan tersebut dan penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yaitu (MS) dan sudah divonis 12 tahun penjara.

“Adapun terkait 4 peristiwa lainnya yang diceritakan korban melalui Podcast Deni Sumargo pada 20 Mei bahwa Polda Banten tidak menanggapi laporan itu adalah tidak benar,” tuturnya.

Karena sebelum podcast tersebut, kata Herlia, pada tanggal 16 Mei 2025 penyidik PPA Polda Banten bersama-sama dengan UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD Kabupaten Tangerang serta satgas PPA Kecamatan Gunung Kaler telah mendatangi kediaman korban dan memberikan masukan untuk membuat Laporan Polisi baru mengingat 4 peristiwa tersebut mempunyai tempat dan lokasi yang berbeda dengan LP yang sudah dilaporkan. Akan tetapi keluarga korban tidak melaksanakan saran tersebut malah memilih untuk memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo.

Setelah Podcast tayang dan viral, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. “Korban telah membuat 2 Laporan Polisi atas nama terlapor (FD) dan (IL) sudah laporan di Polda Banten, dan 2 Laporan Polisi dengan terlapor (SI) dan (PD) di Polresta Tangerang, dengan adanya LP yang dibuat oleh korban maka penyidik akan melakukan proses lidik dan sidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sehingga mendapat kepastian hukum,” tandasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button