Headline

Pemerintah Larang Pawai dan Perayaan Tahun Baru di Mal

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, menjelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau libur Nataru.

Dalam kebijakan tersebut, salah satu ketentuan yang dikeluarkan ialah adanya larangan kegiatan yang berpotensi kerumunan. Seperti pawai perayaan malam pergantian tahun 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Berita Terkait

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 diktum ketiga dilihat, Kamis (25/11/2021).

Pada perayaan tahun baru hendaknya sebisa mungkin tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Larangan lainnya ialah, meniadakan acara di pusat perbelanjaan.

“Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang, dari semula 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat dengan alasan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

“Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” imbuhnya.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun sejumlah hal yang belum diatur dalam Inmendagri 62/2021 berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali maupun Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. (dan)

Back to top button