• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Halo Petani, Pemerintah Kenakan PPN Hasil Pertanian. Ini Besarannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 12 April 2022 - 01:21
in Ekonomi
petani

Operator mengoperasikan mesin pemotong saat memanen padi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (22/3/2022). Foto : Antara /Arnas Padda/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan, hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen.

Ia juga menyebutkan bahwa PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. “Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10 persen,” katanya dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (11/4/2022).

BacaJuga:

Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara

Kabar Baik untuk Pengguna BBM Non Subsidi, Pertamina Resmi Turunkan Harga Mulai Hari Ini

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Tata cara pemungutan PPN untuk objek pajak ini terus disederhanakan, termasuk melalui PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mulai berlaku 1 April 2022.

Dalam aturan tersebut, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu yakni 1,1 persen final dari harga jual, yang bertujuan memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Kementan Pantau Perkembangan Pertanian di Lapangan melalui AWR

“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu,” terangnya dilansir Antara.

Dalam PMK Nomor 64/2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, kacang mete, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Selanjutnya, PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT. (aro)

Tags: KementanpertanianPetani

Berita Terkait.

Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara
Ekonomi

Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:48
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Ekonomi

Kabar Baik untuk Pengguna BBM Non Subsidi, Pertamina Resmi Turunkan Harga Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:38
Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen
Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34
Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT
Ekonomi

Kemitraan Strategis RGI dan NNA Hadirkan Peluang Baru bagi Industri SKT

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:24
PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan
Ekonomi

PDC Perkuat Kolaborasi dengan Prabumulih, SDM Lokal Jadi Prioritas Pengembangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:13
PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi
Ekonomi

PLN Indonesia Power Perkuat Komitmen ESG, Dorong Generasi Unggul Melalui Program Darurat Literasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:53

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1696 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58

INDOPOSCO.ID – MetLife Stadium menjadi saksi keganasan Prancis di fase gugur Piala Dunia 2026. Bermodal permainan agresif dan efektif, Les...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
Konsep Otomatis

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.