Ekonomi

Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong Online, Kenali Ciri-cirinya

INDOPOSCO.ID – Penawaran investasi bodong atau ilegal adalah kejahatan. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Togam L Tobing secara daring, Sabtu (15/1/2022).

Maraknya kasus investasi bodong belakangan ini, menurut dia, disebabkan karena mudahnya pelaku memuat aplikasi atau situs untuk menawarkan investasi kepada masyarakat. Selain banyaknya penawaran yang berasal dari luar negeri

“Masyarakat harus dibekali pengetahuan literasi digital. Banyak masyarakat yang terjebak investasi ilegal, karena tidak paham produk keuangan investasi,” katanya.

Baca Juga : Rendahnya Literasi Keuangan Picu Kasus Investasi Bodong

Sebagian masyarakat mencoba untung-untungan, padahal sudah mengetahui praktik investasi tersebut tidak masuk akal bahkan ilegal. Dengan harapan mereka meraup untung.

“Harus ada edukasi kepada masyarakat. Bagaimana mengenali atau ciri-ciri investasi agar tidak terjebak,” terangnya.

Baca Juga : Marak Investasi Bodong, Steven Richard Buktikan Bahwa Seorang Trader Bisa Sukses

Ia menyebut, beberapa ciri-ciri investasi bodong di antaranya: memberikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, cepat mendapatkan uang, cepat kaya. Dan tawaran seperti ini sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.

“Ada tawaran bonus-bonus dengan sistem member. Dan meyakinkan masyarakat tanpa risiko dengan memberikan bunga 1 persen perhari,” bebernya.

Sementara ciri investasi bodong lainnya, lanjut dia, adalah perizinan yang tidak jelas. Perlu diketahui, belakangan marak masyarakat terjebak investasi bodong berbasis online. (nas)

Back to top button