INDOPOSCO.ID – Pergantian Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan perubahan suasana, gaya kepemimpinan, dan arah kebijakan. Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 September 2026—hanya satu tahun enam hari setelah ia dilantik—bukan sekadar pergantian pembantu Presiden. Peristiwa itu mengakhiri sebuah corak kebijakan yang oleh sebagian kalangan disebut Purbayanomics: sebutan bagi corak kebijakan yang menekankan percepatan pertumbuhan, mobilisasi dana pemerintah, penggunaan instrumen likuiditas, dan komunikasi publik yang lugas.
Namun, di balik gemuruh eksperimen itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diajukan secara serius: apakah anggaran negara telah dikelola sebagai amanah, ataukah ia telah bergeser menjadi instrumen ambisi? Dalam kerangka ekonomi syariah, pertanyaan ini bukan sekadar etis, melainkan fondasional. Ia menyentuh inti dari apa yang disebut maqashid syariah—tujuan-tujuan syariat yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Purbaya hadir dengan keyakinan bahwa ekonomi tidak boleh hanya ditunggu untuk bergerak. Negara harus ikut menyalakan mesinnya. Langkah pertamanya adalah memindahkan sekitar Rp 200 triliun dana pemerintah yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke lima bank milik negara (Himbara). Logikanya sederhana: dana yang mengendap di bank sentral dinilai tidak segera menggerakkan sektor produktif. Kementerian Keuangan bahkan mencatat penempatan tersebut ikut menekan suku bunga pasar uang dan deposito. Belakangan, Purbaya menambah penempatan hingga Rp 400 triliun.
Namun, keberanian fiskal selalu berhadapan dengan kenyataan bahwa uang negara bukan sekadar bahan bakar pembangunan. Ia juga jangkar kepercayaan. Ketika jangkar itu dipersepsikan bergeser, pasar menjawab melalui pergerakan rupiah, imbal hasil obligasi, arus modal, dan indeks saham.
Dua lembaga pemeringkat global, Moody’s dan Fitch, menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif. Moody’s melakukannya pada Februari 2026, disusul Fitch pada Maret 2026. Alasan yang disebutkan bukan semata angka defisit, melainkan berkurangnya prediktabilitas dan koherensi dalam proses pembuatan kebijakan, serta komunikasi kebijakan yang kurang efektif. Fitch menyoroti meningkatnya ketidakpastian kebijakan dan kekhawatiran erosi terhadap kredibilitas dan konsistensi kebijakan.
Pemicu lain adalah ketegangan dengan Danantara—badan pengelola investasi sovereign wealth fund. Purbaya menargetkan setoran dividen BUMN sebesar Rp 120 triliun ke kas negara. Langkah ini mendapat protes keras dari Danantara. Direktur Celios, Bhima Yudistira, menyebut persoalan ini sebagai salah satu pemicu pencopotan Purbaya.
Defisit APBN hingga Agustus 2026 tercatat 0,9 persen terhadap PDB, sekitar Rp 235,6 triliun. Namun, proyeksi defisit 2026 melebar menjadi Rp 734,3 triliun atau 2,85 persen—mendekati batas psikologis 3 persen yang selama ini menjadi jangkar kredibilitas fiskal.
Dalam perspektif ekonomi Islam, kebijakan fiskal bukan sekadar alat teknis untuk mencapai pertumbuhan. Ia adalah instrumen untuk mewujudkan maslahah—manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat—dan menghindari mafsadah, kerusakan yang lebih besar.
Dr. Irfan Syauqi Beik, ahli ekonomi syariah IPB University, menegaskan bahwa menjaga stabilitas fiskal dan menghindari mafsadah lebih penting daripada mencapai keuntungan jangka pendek. Dalam kerangka ini, pertanyaan yang harus diajukan bukanlah “apakah kebijakan ini mendorong pertumbuhan?” melainkan “apakah kebijakan ini melindungi harta (hifz al-mal) dan mewujudkan keadilan distribusi?”
Eksperimen Purbaya, dengan segala keberaniannya, mengandung ketegangan mendasar dengan prinsip ini. Pemindahan dana Rp 200 triliun dari BI ke Himbara, meskipun secara legal memiliki dasar, telah mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter. Purbaya terang-terangan menilai likuiditas yang diciptakan Bank Indonesia terlalu ketat. Ia bahkan meminta bank sentral untuk tidak menyerap kembali dana yang dimasukkannya ke sistem perbankan. Pada titik itu, penempatan kas negara bergerak melampaui fungsi cash management. Menteri Keuangan tidak lagi sekadar mengelola uang pemerintah; ia mulai berusaha memengaruhi jumlah likuiditas, biaya dana, kredit, bahkan transmisi suku bunga.
Padahal, ada alasan mengapa kebijakan fiskal dan moneter dipisahkan. Fiskal menentukan bagaimana negara memperoleh dan membelanjakan uang. Bank sentral menjaga harga uang, likuiditas, inflasi, dan stabilitas nilai tukar. Dalam kerangka maqashid, pemisahan ini bukan sekadar orthodoxy ekonomi modern. Ia adalah bentuk hifz al-mal pada level makro: melindungi stabilitas nilai harta seluruh masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh konsentrasi kekuasaan atas uang.
Al-Qur’an secara tegas melarang pemborosan. Dalam Surah Al-Isra’ ayat 26-27, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” Para ulama membedakan antara israf—berlebihan dalam pembelanjaan harta—dan tabdzir—penghamburan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan haram.
Dalam konteks kebijakan fiskal, israf dan tabdzir tidak selalu berarti korupsi. Ia bisa muncul dalam bentuk yang lebih halus : belanja negara yang tidak efisien, subsidi yang salah sasaran, atau proyek-proyek yang lebih melayani ambisi daripada kebutuhan rakyat. Penelitian tentang manajemen APBN dalam perspektif syariah menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan berupa defisit anggaran yang terus meningkat, efisiensi belanja yang suboptimal, dan keterbatasan sumber penerimaan negara.
Purbaya sendiri menyoroti bahwa dana yang mengendap di Bank Indonesia dinilai tidak segera menggerakkan sektor produktif. Kritik ini valid. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: ketika dana itu dipindahkan ke Himbara, apakah ia benar-benar mengalir ke sektor produktif, ataukah ia berhenti di neraca bank atau berpindah ke instrumen keuangan yang tidak menciptakan nilai tambah riil? Dalam kerangka Islam, likuiditas bukanlah tujuan. Ia hanyalah sarana. Tujuan akhirnya adalah maslahah: lapangan kerja, akses pangan, pendidikan, kesehatan, dan keadilan distribusi.
Dua pemikir besar Islam menawarkan kerangka yang sangat relevan untuk membaca kasus ini.
Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah, menekankan pentingnya keadilan fiskal, keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara, serta peran solidaritas sosial (‘asabiyyah) dalam menjaga stabilitas ekonomi. Ia juga memperingatkan bahwa pajak yang terlalu ringan pada awalnya dapat mendorong produktivitas, tetapi negara yang boros akan dipaksa menaikkan pajak, yang pada gilirannya menurunkan gairah kerja dan pada akhirnya menurunkan penerimaan negara itu sendiri.
Pelajaran dari Ibn Khaldun adalah : keberanian fiskal tanpa disiplin belanja adalah jalan menuju kehancuran. Pertumbuhan yang dipaksakan melalui likuiditas dan belanja negara, tanpa diiringi efisiensi dan keadilan, hanya akan menciptakan siklus yang tidak berkelanjutan.
Abu Yusuf, dalam Kitab Al-Kharaj, memberikan kontribusi yang sangat maju pada zamannya. Ia menolak sistem pajak tetap (mishahah) yang cenderung regresif dan membebani petani ketika panen gagal. Sebagai alternatif, ia mengusulkan sistem muqasamah—pajak proporsional berdasarkan hasil aktual—sehingga keadilan dapat terwujud. Abu Yusuf juga menekankan bahwa negara harus memiliki administrasi yang efisien, jujur, dan disiplin moral yang tegas.
Dalam konteks Indonesia, prinsip Abu Yusuf relevan untuk kritik terhadap kebijakan restitusi pajak yang ditahan Purbaya. Restitusi yang awalnya hanya difokuskan untuk sektor sumber daya alam, tetapi kemudian menyapu bersih ke seluruh sektor industri, membuat banyak pelaku usaha tidak senang. Dalam kerangka Abu Yusuf, kebijakan perpajakan harus adil, proporsional, dan tidak menimbulkan raf’ al-haraj (penghilangan kesulitan) bagi wajib pajak. Penahanan restitusi secara masif—tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik—bertentangan dengan prinsip ini.
Salah satu ironi terbesar dalam kasus ini adalah bahwa di tengah kegelisahan mencari sumber penerimaan negara, Indonesia memiliki potensi fiskal syariah yang sangat besar namun belum tergarap optimal.
Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2026. Namun, hanya sekitar 10 persen dari potensi tersebut yang berhasil dihimpun. Di sisi lain, potensi aset wakaf nasional diperkirakan melebihi Rp 2.000 triliun, dengan wakaf uang berpotensi melebihi Rp 180 triliun. Hingga 2025, realisasi wakaf uang baru mencapai Rp 3,3 triliun—hanya sekitar 1,6 persen dari potensi nasionalnya.
Dalam kerangka maqashid syariah, zakat dan wakaf bukan sekadar instrumen filantropi. Ia adalah pilar fiskal yang berorientasi pada keadilan distributif. Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi yang langsung menyasar delapan asnaf, sementara wakaf menyediakan pembiayaan jangka panjang bagi layanan publik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendorong agar zakat diperlakukan sebagai tax credit—pengurang langsung pajak yang harus dibayarkan—bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Saat ini, PMK 114/2025 menyatakan zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, tetapi belum berfungsi sebagai kredit pajak yang langsung mengurangi pajak terutang. Transformasi dari tax deduction ke tax credit akan menjadi langkah substantif untuk mewujudkan keadilan fiskal dalam bingkai maqashid syariah.
Berdasarkan analisis di atas, berikut beberapa gagasan alternatif yang aplikatif bagi pemangku kebijakan:
Pertama, jadikan maqashid syariah sebagai kerangka evaluasi kebijakan fiskal. Setiap kebijakan fiskal—termasuk keputusan mengubah posisi kas negara, memberikan stimulus, atau menahan restitusi—harus dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap lima elemen pokok maqashid: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini bukan sekadar latihan akademis; ia adalah mekanisme kontrol yang dapat mencegah kebijakan yang hanya mengejar pertumbuhan jangka pendek namun mengorbankan stabilitas dan keadilan.
Kedua, integrasikan zakat dan wakaf secara sistematis dalam arsitektur fiskal nasional. Transformasi zakat dari tax deduction menjadi tax credit adalah langkah konkret yang telah lama diusulkan. Selain itu, pembentukan Danantara Syariah—sebagaimana diusulkan MUI untuk mengonsolidasikan aset dan potensi ekonomi berbasis syariah—dapat menjadi wadah yang efektif. Pengalaman Aceh yang telah menunjukkan bagaimana zakat dan wakaf dapat menjadi sumber pendapatan daerah dan langsung didistribusikan dalam tahun fiskal yang sama dapat menjadi model untuk diadopsi secara nasional.
Ketiga, kembalikan disiplin fiskal sebagai prinsip dasar. Dalam Islam, utang pemerintah hanya boleh digunakan dalam situasi darurat, seperti untuk membiayai perang atau kebutuhan mendesak lainnya, dan harus memperhatikan kapasitas negara dalam melunasinya. Defisit anggaran yang melebar mendekati 3 persen PDB bukanlah angka yang bisa diabaikan. Pemerintah harus mengutamakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran, sebagaimana ditekankan Ibn Khaldun.
Keempat, bangun koordinasi dan komunikasi kebijakan yang partisipatif. Kasus Purbaya menunjukkan bahwa keberanian tanpa konsensus—baik di internal birokrasi, dengan dunia usaha, maupun dengan aktor kekuasaan lainnya—rentan gagal. Abu Yusuf menekankan pentingnya administrasi yang efisien, jujur, dan disiplin moral. Dalam konteks modern, ini berarti membangun tata kelola fiskal yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kebijakan yang baik tidak cukup benar secara teknis; ia juga harus dipahami dan diterima oleh para pemangku kepentingan.
Kelima, gunakan instrumen keuangan syariah untuk pembiayaan defisit. Jika defisit tidak dapat dihindari, sukuk—surat berharga syariah—dapat menjadi alternatif pembiayaan yang bebas dari riba. Penelitian menunjukkan bahwa penerbitan surat berharga syariah merupakan strategi yang sesuai untuk menyeimbangkan defisit anggaran dalam ekonomi Islam. Sukuk juga dapat menjadi instrumen untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur produktif yang mendukung tercapainya maqashid syariah.
Akhir dari Purbayanomics bukanlah akhir dari perdebatan tentang bagaimana seharusnya negara mengelola keuangannya. Ia justru membuka ruang untuk refleksi yang lebih mendalam: apakah kita telah mengelola anggaran negara sebagai amanah, ataukah kita telah terjebak dalam ilusi bahwa pertumbuhan adalah segalanya?
Dalam perspektif ekonomi syariah, jawabannya terletak pada keseimbangan. Keberanian untuk mendorong pertumbuhan harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam menjaga stabilitas. Ambisi untuk mempercepat pembangunan harus disertai dengan disiplin dalam belanja dan keadilan dalam distribusi. Dan yang terpenting, setiap kebijakan fiskal harus diarahkan pada maslahah—manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat, bukan hanya bagi segelintir kelompok.
Presiden Prabowo Subianto telah memilih Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru. Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, menilai pergantian ini sebagai penyegaran untuk menghadapi tantangan fiskal dengan kepemimpinan yang lebih mantap. Namun, apa pun nama yang duduk di kursi Menteri Keuangan, prinsip-prinsip di atas tetap berlaku. Anggaran negara adalah amanah. Dan amanah, dalam Islam, tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tetapi kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab















