• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 September 2026 - 13:35
in Ekonomi
Ilustrasi kredit usaha rakyat. Foto: Istimewa

Ilustrasi kredit usaha rakyat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Kabupaten Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Tersangka terbaru adalah Siti Kholijah, yang disebut berperan sebagai collection agent. Dalam penjelasannya, Kejati Jatim menyebutkan bahwa sebagai collection agent, tersangka diduga berperan dalam mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

BacaJuga:

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Gran Max dan LCGC Jadi Penopang Penjualan Daihatsu pada Agustus 2026

Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai tersangka untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021-2023. Adapun perkara tersebut berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.

Belum lama ini, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal BNI memilih untuk membawa temuan tersebut ke ranah penegakan hukum agar dapat ditangani secara objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki, dikutip Jumat (18/9/2026).

Dengan penetapan tersangka terbaru, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka, dimana empat diantaranya adalah collection agent.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan identitas calon debitur, ketidaksesuaian data usaha, serta penguasaan rekening dan dana pencairan oleh pihak selain debitur.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Perbaikan

Okki menegaskan, BNI tidak hanya mendukung proses hukum, tetapi juga telah melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran KUR agar potensi penyimpangan serupa dapat dicegah.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, penguatan tersebut dilakukan untuk memastikan KUR disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan digunakan sesuai tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Sebelumnya, BNI juga telah melakukan tindak lanjut internal terhadap sejumlah pegawai yang terkait dengan perkara tersebut.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan awal BNI terus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dengan penetapan tersangka secara bertahap. Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan penyidikan serta penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

BNI menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses tersebut dan menyediakan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (srv)

Tags: bniKredit Usaha RakyatKUROknum Colection Agen

Berita Terkait.

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Jumat, 18 September 2026 - 12:07
Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Ekonomi

Gran Max dan LCGC Jadi Penopang Penjualan Daihatsu pada Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:53
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Ekonomi

Bea Cukai Kendari Lepas Ekspor Tepung Terigu dan VCO

Jumat, 18 September 2026 - 11:42
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 11:30
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Ekonomi

Audiensi dengan TIS, Kementerian Ekraf Dorong Hilirisasi Produk Kreatif

Jumat, 18 September 2026 - 09:19

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5525 shares
    Share 2210 Tweet 1381
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.