• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Kenakan Pajak untuk Penerima Fasilitas dari Kantor

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 3 November 2021 - 23:40
in Ekonomi
indoposco

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan memungut pajak terhadap sarana yang diperoleh karyawan dari tempatnya bekerja, seperti mobil dan rumah dari kantor.

Pengenaan pajak terhadap sarana ini dilakukan bersamaan dengan perubahan aturan terkait penghasilan natura dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

BacaJuga:

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Hadapi Dinamika Industri, United Tractors Tunjukkan Ketahanan Bisnis

Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026

Baca Juga :  Masyarakat di Media Sosial Sambut Positif UU HPP

“Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal, dalam temu media Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Bali, Rabu (3/11).

Dalam UU HPP, pemerintah mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi lebih progresif, di mana PPh OP hanya dikenakan bagi OP dengan penghasilan di atas Rp60 juta. Di sisi itu PPh OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen atau lebih tinggi dari sebelumnya 30 persen.

Baca Juga :  Pajak Emisi Kendaraan akan Berdampak pada Harga Jual

Untuk menambah progresivitas itu, DJP pun memajaki penghasilan natura yang berharga tinggi. Selama ini DJP tidak memajaki natura tersebut karena menilainya bukan penghasilan.

“Misalnya saya orang sangat kaya, kemudian saya punya 13 perusahaan. Saya tidak menerima gaji dari perusahaan, tapi dari perusahaan satu saya minta mobil, dari perusahaan dua, saya minta fasilitas rumah. Sekarang kan tarif pajaknya sudah beda nih, OP mungkin saya masuk ke 35 persen,” ucap Yon, seperti dikutip dari Antara.

Namun Yon menegaskan pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa mobil dan rumah tersebut.

“Nanti kita hitung aturannya terkait berapa harga sewa seharusnya atau minimalnya atau harga penggantian yang sewajarnya, lah. Nah itulah yang menjadi penghasilan,” ujar Yon.

Di sisi lain, ada beberapa natura yang dikecualikan dari pungutan pajak yaitu makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti seragam, dan natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. (mg4)

Tags: kantorKemenkeupajak

Berita Terkait.

Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Diplomasi Wastra, BCA Dorong Tenun Ramah Lingkungan Mendunia

Kamis, 30 April 2026 - 06:42
Manfaatkan Air Sungai, IPA Portabel Semanan Perkuat Suplai Air di Jakbar
Ekonomi

Hadapi Dinamika Industri, United Tractors Tunjukkan Ketahanan Bisnis

Kamis, 30 April 2026 - 04:32
Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026
Ekonomi

Laba Turun 73 Persen, Tapi Fondasi Keuangan SUNI Tetap Solid di Awal 2026

Rabu, 29 April 2026 - 23:31
Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional
Ekonomi

Langkah Cepat Pertamina dan Mitra: Sumur Tua Jadi Andalan Energi Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 23:31
BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal
Ekonomi

BCA Resmi Mulai Buyback Saham, Sinyal Optimisme di Pasar Modal

Rabu, 29 April 2026 - 23:15
Laba Melejit 58 Persen, Kinerja Triwulan Pertama ANTAM Tembus Rp3,66 Triliun
Ekonomi

Laba Melejit 58 Persen, Kinerja Triwulan Pertama ANTAM Tembus Rp3,66 Triliun

Rabu, 29 April 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.