• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penghasilan Tidak Kena Pajak Diberlakukan bagi Pelaku UMK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:13
in Ekonomi
UMKM

Pelaku UMKM kuliner. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyampaikan, pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final,” tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/10), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

“Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK,” tutupnya. (arm)

Tags: KemenkeupajakUMK

Berita Terkait.

LeapMotor
Ekonomi

Catatkan Penjualan 71.387 Unit pada April 2026, Leapmotor Perkuat Posisi Nomor 1 Startup NEV

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:25
Tugu
Ekonomi

Tugu Insurance Tampil Resilien di Awal 2026, Ini Kuncinya

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:44
uang
Ekonomi

Rupiah Menguat di Tengah Drama Global, Pasar Sambut Sinyal Damai AS–Iran

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:54
ferry
Ekonomi

Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:57
patra
Ekonomi

Pendapatan Melonjak, Patra Jasa Kian Agresif Ekspansi Aset

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:45
norman
Ekonomi

Norman Ginting Jadi Plt Ketua METI, Fokus Genjot Ekosistem Energi Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.