• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Penghasilan Tidak Kena Pajak Diberlakukan bagi Pelaku UMK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Minggu, 10 Oktober 2021 - 18:13
in Ekonomi
UMKM

Pelaku UMKM kuliner. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyampaikan, pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

“Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final,” tutur Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/10), dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Epson Pano Awards 2026 Dibuka, Fotografi Drone Kini Punya Panggung Dunia dengan Hadiah Rp800 Juta

Handil Bangkit, Produksi Minyak PHM Melonjak Usai Rejuvenasi Besar-besaran

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari

Menurutnya, aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK, serta untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.

Sebagaimana diketahui saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Adapun kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

“Kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK,” tutupnya. (arm)

Tags: KemenkeupajakUMK

Berita Terkait.

Fotographi
Ekonomi

Epson Pano Awards 2026 Dibuka, Fotografi Drone Kini Punya Panggung Dunia dengan Hadiah Rp800 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:14
Fasilitas-produksi
Ekonomi

Handil Bangkit, Produksi Minyak PHM Melonjak Usai Rejuvenasi Besar-besaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:04
BC-Jatim
Ekonomi

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Terbitkan 2 Izin Kawasan Berikat dalam Sehari

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43
Emas
Ekonomi

Tren Permintaan Emas Mencetak Rekor Sejarah, Kapasitas Produksi Nasional Perlu Ditingkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:33
Pertemuan
Ekonomi

Pertamina Gandeng EOG Resources, Bidik Lonjakan Produksi Migas Non-Konvensional

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:23
Pengembangan
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng DevvStream, PLTS Off-Grid Jadi Sumber Monetisasi Karbon Global

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3697 shares
    Share 1479 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.