INDOPOSCO.ID – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan, pihaknya terus memperkuat pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mukhtarudin setelah Kementerian P2MI menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural berinisial S asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut sebagai tentara bayaran.
“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Masyarakat diimbau yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.
“Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Mukhtarudin.
Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S untuk dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang guna menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.
CPMI berinisial S tersebut dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp 400 juta.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026), setelah menerima informasi mengenai penundaan keberangkatannya secara mandiri. (dan)


















