INDOPOSCO.ID – Pemberantasan peredaran rokok ilegal membutuhkan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antarlembaga. Oleh karena itu, Bea Cukai terus menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi Bea Cukai Gresik dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Bandar Lampung dengan Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang. Kedua kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penegakan hukum di bidang cukai.
Di Gresik, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Gresik pada Selasa (13/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di aula kantor tersebut membahas penguatan pengawasan dan penegakan hukum, khususnya melalui pelaksanaan operasi pasar bersama dan pemusnahan BKC ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, R. M. Agus Ekawidjaja, menyampaikan bahwa kesinambungan kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan pengawasan peredaran BKC ilegal.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), terutama dalam pembiayaan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Sementara itu, di Provinsi Lampung, Bea Cukai Bandar Lampung memperkuat koordinasi dengan Polres Tulang Bawang melalui pertemuan strategis di Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (20/10)/2026).
Pertemuan yang dipimpin Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Asep Ridwan Ruswandi, bersama Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, beserta jajaran tersebut berfokus pada penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai, khususnya peredaran rokok ilegal.
Dalam koordinasi tersebut, kedua instansi membahas aspek penegakan hukum, termasuk penerapan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pembahasan juga mencakup ketentuan mengenai pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tetap memperhatikan fakta dan hasil penyidikan perkara.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Netty Hartawati, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena pengawasan dan penegakan hukum tidak dapat berjalan optimal apabila hanya mengandalkan satu instansi.
“Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif, penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat turut terlindungi dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Bea Cukai berharap upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan semakin efektif di berbagai daerah. Selain menjaga penerimaan negara, pengawasan terhadap BKC ilegal juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan serta memastikan pemanfaatan DBH CHT dapat mendukung kepentingan masyarakat. (srv)


















