INDOPOSCO.ID – Dugaan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK tahun 2026 tengah didalami Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran tersebut telah dikantongi dan kini masih dalam proses pemeriksaan.
Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen terus menelusuri laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan TKA. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan informasi, bukti, serta kronologi kejadian untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh fakta dan bukti diperoleh.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” ujar Faisal dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).
Dia menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti, pihak terkait akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penanganan kasus tersebut, menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
“Dalam aturan pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki konsekuensi berbeda sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang terlibat,” katanya.
Bagi peserta TKA, lanjutnya, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan oleh pengawas. Sementara pelanggaran sedang berpotensi menyebabkan pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait.
“Pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat,” ungkapnya.
“Sanksi juga berlaku bagi tenaga pelaksana, mulai dari penulis dan penelaah soal, pengawas, proktor hingga teknisi. Bentuknya berupa peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari penugasan terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Untuk pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
“Dalam proses pendalaman, kami turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelaah keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tegasnya. (nas)


















