• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

Nasuha Editor Nasuha
Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08
in Nasional
tka

Ilustrasi siswa tengah mengikuti Tes Kemampuan Akademik. Foto: Dok Kemendikdasmen

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK tahun 2026 tengah didalami Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran tersebut telah dikantongi dan kini masih dalam proses pemeriksaan.

Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen terus menelusuri laporan dan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan TKA. Pemeriksaan dilakukan dengan mengumpulkan informasi, bukti, serta kronologi kejadian untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat

Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin

Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh fakta dan bukti diperoleh.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” ujar Faisal dalam keterangan, Jumat (30/10/2026).

Dia menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti, pihak terkait akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Penanganan kasus tersebut, menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Mendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

“Dalam aturan pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Masing-masing memiliki konsekuensi berbeda sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang terlibat,” katanya.

Bagi peserta TKA, lanjutnya, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan oleh pengawas. Sementara pelanggaran sedang berpotensi menyebabkan pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait.

“Pelanggaran berat dapat berujung pada pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat,” ungkapnya.

“Sanksi juga berlaku bagi tenaga pelaksana, mulai dari penulis dan penelaah soal, pengawas, proktor hingga teknisi. Bentuknya berupa peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian dari penugasan terkait,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut dia, satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Untuk pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan tidak menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

“Dalam proses pendalaman, kami turut berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelaah keamanan sistem dan integritas data sesuai kewenangan masing-masing instansi,” tegasnya. (nas)

Tags: KemendikdasmenPelanggaran TKATKA SMA

Berita Terkait.

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat
Nasional

Wamendiktisaintek Minta Riset Kampus Jawab Persoalan Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:43
Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin
Nasional

Curhat SBY di Peluncuran Novel ‘Diana Memang Manja’: Seni Jadi Jalan Pemulihan Batin

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:03
Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren
Nasional

Menag Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Tradisi Pesantren

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:22
Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan
Nasional

Pasca-OTT KPK, BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:47
Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara
Nasional

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58
p2mi
Nasional

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.