INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat harmonisasi produk hukum agar selaras dengan kebijakan nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik, dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan di Jakarta, Kamis (29/10/2026) kemarin.
Dalam kegiatan tersebut, Anwar juga menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang dipimpin Menteri Dalam Negeri bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (28/10/2026).
Anwar meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten/kota segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembentukan dan penyesuaian satgas tersebut harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Menurut Anwar, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi Satgas MBG di daerah dalam melaksanakan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG.
“Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah,” ujarnya.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program MBG, khususnya dalam memastikan kesesuaian penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi di wilayah masing-masing.
Kemendagri juga berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin solid. Sinergi tersebut tidak hanya menyangkut peningkatan kualitas produk hukum daerah, tetapi juga mendukung implementasi berbagai program prioritas nasional menuju Indonesia Emas 2045. (srv)


















