INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Luwuk menindak peredaran 6.680 batang rokok ilegal di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Luwuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah toko di wilayah Desa Jaya Bakti. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 6.680 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian ditegah dan disegel untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Luwuk guna menjalani penelitian lebih lanjut. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium, yakni pendekatan penyelesaian pelanggaran melalui pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dikenakan denda sebesar Rp14.950.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu sumber bagi Bea Cukai untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran di lapangan.
“Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Luwuk dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan.
Bea Cukai Luwuk mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan atau identitas perusahaan yang tercantum.
Melalui kerja sama dengan masyarakat, Bea Cukai Luwuk berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Dukungan masyarakat diharapkan dapat membantu mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat. (ipo)


















