INDOPOSCO.ID – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melalui Operasi Tim Cukai Task Force mengamankan sebuah truk pengangkut 1.874.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,78 miliar. Penindakan ini terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 420, pada Minggu, (25/10/2026)
Penindakan bermula ketika petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk berwarna putih oranye. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 143 karton berisi rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak memenuhi kewajiban pelunasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp2.782.890.000 dengan potensi nilai cukai sebesar Rp1.398.004.000. Petugas kemudian melakukan penegahan terhadap sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan, dan mengamankan dua orang sopir berinisial S dan M. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Agus Yulianto menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Jangan membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Kami yakin, sinergi antara petugas, masyarakat, dan pelaku usaha dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya. (srv)


















